Total Tayangan Halaman

Senin, 29 November 2010

GIBAH

PENGERTIAN GIBAH
Secara bahasa gibah(menggunjing) adalah membicarakan keburukan (keaiban) orang lain. Secara istilah berarti membicarakan kejelekan dan kekurangan orang lain dengan maksud mencari kesalahan-kesalahannya, baik jasmani, agama, kekayaan, akhlak ataupun bentuk lahiriyahnya. gibah tidak terbatas melalui lisan saja, namun bisa terjadi dengan tulisan atau gerakan tubuh. Apabila hal itu berhubungan dengan agama seseorang, ia akan mengatakan bahwa ia pembohong fisik, munafik dan lain-lain.

CONTOH PERILAKU GIBAH
1. Membicarakan keburukan orang lain melalui lisan, seperti antar tetangga.
2. Membicarakan keburukan orang lain dengan isyarat.
3. Membicarakan keburukan orang lain melalui media masa tanpa ada maksud untuk kebaikan.

MENGHINDARI PERILAKU GIBAH
1. Sebaiknya orang yang mau melakukan gibah menginat terlebih dahulu aib dirinya sendiri dan berusaha memperbaikinya.
2. Menjauhi faktor-faktor yang dapat menimbulkan terjadinya gibah.
3. Senantiasa mengingatkan orang-orang yang melakukan gibah.

HASAD

PENGERTIAN HASAD
Hasad (dengki) secara bahasa berarti menaruh perasaan benci, tidak suka karena iri yang amat sangat kepada keberuntungan orang lain. Secara istilah adalah usaha seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya tidak senang terhadap orang yang memperoleh keberuntungan atau karunia dari Allah SWT. Hasad biasanya timbul karena adanya permusuhan atau persaingan untuk saling menjatuhkan. Hasad merupakan penyakit rohani yang sangat berbahaya, karenanya harus dijauhi. Apabila dibiarkan akan dapat merusak dan menghilangkan semua amal kebaikan seseorang.
CONTOH PERILAKU HASAD
1. Tidak menyukuri setiap nikmat yang diberikan Allah SWT kepada kita.
2. Tidak senang atas keberhasilan atau kebahagiaan orang lain.
3. Tertawa diatas penderitaan orang lain
4. Rasa tidak percaya diri atas kekurangan ataupun kelebihan yang kita miliki.
5. Timbul keinginan untuk mencelakai orang lain.
MENGHINDARI PERILAKU HASAD
1. Berusaha untuk menykuri setiap nikmat yang diberikan Allah SWT
2. Menyadari bahwa perilaku hasad sangat berbahaya dan harus dijauhi.
3. Berpikir positif atas segala kejadian yang menimpa kita
4. Tetap percaya diri dan optimis dengan kekurangan yang kita miliki
5. Menyadari bahwa perilaku hasad dapat menghapus segala kebaikan yang telah dilakukan apabila masih suka menghasud.

GADAB

PENGERTIAN GADAB
Gadab secara bahasa artinya keras, kasar dan padat. Orang yang marah(pemarah) disebut gadib. Gadab merupakan antonym dari rida dan hilm (murah hati). Secara istilah, gadab berarti sikap seseorang yang mudah marah karena tidak senang terhadap perlakuan atau perbuatan orang lain. Amarah selalu mendorong manusia bertingkah laku buruk dan jahat. Seorang pemarah tergolong lemah imannya karena berpandangan picik dan tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya. Sebaliknya, jika seorang berpandangan luas dan dapat mengendalikan hawa nafsunya, maka ia akan bersikap arif atau bijaksana dalam menyelesaikan setiap masalah.

CONTOH PERILAKU GADAB
1. Lebih cenderung melakukan tindakan-tindakan yang kasar, seperti membanting gelas, menggebrak meja dan membunuh.
2. Tidakmenyeleasikan masalah secara arif atau bijaksana.
3. Mudah terpancing emosi.
4. Mudah tersinggung apabila ada perbuatan atau perkataan orang yang tidak berkenaan di hati.
MENGHINDARI PERILAKU GADAB
1. Senantiasa membaca istigfar sambil menarik nafas yang panjang.
2. Meninggalkan faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya masalah.
3. Menyadari bahwa perilaku amarah sangat dibenci Allah SWT. Dan manusia.
4. Berusaha belajar memiliki sikap lapang dada dan murah memaafkan orang lain.

ANANIYAH

PENGERTIAN ANANIYAH
Kata ananiyah berasal dari bahasa Arab ana yang berarti saya atau aku. Kemudian mendapatkan kata iyah. Ananiyah berarti “keakuan”. Sifat ananiyah biasa disebut egois, yaitu sikap hidup yang mementingkan diri sendiri bahkan jika perlu dengan mengorbankan kepentingan orang lain. Egois merupakan perbuatan tercela yang dibenci oleh Allah SWT. Orang yang egois biasanya membangga-banggakan diri sendiri, menganggap orang lain hina dan rendah. Padahal Allah SWT dengan tegas tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri.

CONTOH PERILAKU ANANIYAH
1. Didalam bersikap selalu ingin menang sendiri
2. Selalu mengganggu kenyamanan hidup orang lain.
3. Tidak mau mengerti dan memahami perasaan orang lain.
4. Tidak pernah mau mendengar saran atau kritikan orang lain.

MENGHINDARI PERILAKU ANANIYAH
1. Menekan hawa nafsu dan memupuk sikap tenggang rasa.
2. Menyadari bahwa perilaku ananiyah apabila dibiarkan akan mengarah pada sikap takabur yang dibenci Allah SWT.
3. Membisakan diri untuk bersedekah dan beramal saleh.
4. Menyadari bahwa manusia diciptakan sama dan mempunyai hak yang sama.

Minggu, 14 November 2010

TUGAS EKONOMI KOPERASI

1.)Tokoh yang berkecimpung dalam dunia koperasi?

Dr. Mohammad Hatta
Alasannya
Karena beliau sudah banyak berjasa dalam pembangunan Negara Indonesia. Dan beliau juga telah membantu Ir. Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Beliau telah meninggal pada tanggal 14 maret 1980, dan beliau adalah Bapak Koperasi Indonesia. Semasa hidupnya Dr. Mohammad Hatta dan tokoh-tokoh lainnya telah membangun sebuah organisasi, seperti; Dewan Koperasi Indonesia (DKI), Gerakan Koperasi Indonesia (GKI), dan Kesatuan Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). Melalui organisasi inilah Beliau berkeinginan menjadikan kopersi sebagai wadah untuk menolong masyarakat dari kemelaratan dan keterbelakangan.

2.)Pengertian koperasi menurut kamu?

Koperasi merupakan organisasi ekonomi /badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan. Kegiatan koperasi di jabarkan dari UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)yang artinya bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

3.)Perkembangan koperasi di Indonesia?

I. AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896, Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun, koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7). Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patihdi Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Untuk memodali koperasi simpan-pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada tempatnya.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas dimana brang kas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi.
Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
II. PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
Pada tahun 1935 dan 1938 Kongres Muhamadiyah memutuskan untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris. Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat. Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang.
setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis didalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi seJawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.

Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain sebagai berikut: “Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara”. Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program Pemerintahannya sebagai berikut: ”Untuk kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperlluas perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi” (Sumodiwirjo 1954, h. 45-46).

Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping halhal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA).
Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.
III. PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN

Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku PAnglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah
Indonesia, Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (dimuat dalam Tambahan aLembaran Negara No. 1907). Peratuarn ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan
penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Salah satu pasal yang terpenting adalah pasal 5 yang berbunyi : “Koperasi, struktur, aktivitas dan alat pembinaan serta alat perlengkapan organisasi koperasi, mencerminkan kegotong-royongan progresif revolusioner berporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis)”. didalam pasal 6 dan pasal 7. Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : “ Gerakan Koperasi mempunyai peranan :
a) Dalam tahap nasional demokrasis :
1. Mempersatukan dan memobilisir seluruh rakyat pekerja dan produsen kecil
2. Ikut serta menghapus sisa-sisa imperalisme, kolonialisme dan feodalisme
3. Membantu memperkuat sector ekonomi Negara yang memegang posisi memimpin
4. Menciptakan syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat sosialis Indonesia.
b) Dalam Tahap sosialisme Indonesia :
1. Menyelenggarakan tata ekonomi tanpa adanya penghisapan oleh manusia atas manusia
2. Meningkatkan tingkat hidup rakyat jasmaniah dan rokhaniah;
3. Membina dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyat sebagai perwujudan masyarakat gotong-royong.”
Pasal 7 menyatakan sebagai berikut :
“Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pokok perkoperasian. Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasi dengan Pemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan swasta bukan koperasi”.
IV. PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Pada Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak
2. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa
Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang- Undang Dasar 1954, sesuai pula dengan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi,
Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang- Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu keharusan karena baik isi maupun jiwanya Undang-Undang tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja serta landasan idiil koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak social. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang- Undang tersebut.
Untuk melaksanakan tujuan ini maka Pemerintah membangun Pusat-pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) di tingkat Pusat dan juga di tiap ibukota Propinsi. Pusat Pendidikan Koperasi tersebut
sekarang dirubah menjadi Pusat Latihan dan Penataran Perkoperasian (PUSLATPENKOP) di tingkat Pusat dan Balai Latihan Perkoperasian (BALATKOP) di tingkat Daerah. Dan didirikan pula Lembaga
Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) di tahun 1970 yang menjamin pinjamanpinjaman koperasi dari bank-bank Pemerintah, secara selektif dan bertahap. Sekarang Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) dirubah
statusnya menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK).
Untuk mengatasi kelemahan organisasi dan memajukan manajemen koperasi maka sejak tahun1972 dikembangkan penggabungan koperasikoperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasikoperasi
yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi Instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984. Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi seperti yang dikehendaki.

Dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasan, Pola Umum Pelita V juga menyebutkan: “Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka pengembangan KUD mandiri telah diterbitkan instruksi menteri koperasi No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri. Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi.

Senin, 01 November 2010

HIMPUNAN

Himpunan adalah sekumpulan objek atau benda dengan ciri-ciri tertentu. Objek atau benda
yang termasuk dalam himpunan ini disebut anggota/unsur/elemen himpunan.

A. JENIS-JENIS HIMPUNAN
1. Himpunan Semesta {U}adalah himpunan semua objek yang sedang dibicarakan.
2. Himpunan kosong { } adalah himpunan yang tidak mempunyai anggota.
3. Himpunan terhingga adalah himpunan yang banyak anggotanya terbatas.
4. Himpunan tak terhingga adalah himpunan yang jumlah anggotanya tidak terbatas.
5. Bilangan kardinal {n(H)} adalah bilangan yang menyatakan banyak anggota himpunan.

B. HUBUNGAN ANTAR HIMPUNAN

1. Himpunan bagian/subset
A himpunan bagian B (ditulis A`B), jika setiap anggota A merupakan anggota B.

2. Himpunan Ekivalen
Himpunan A dikatakan ekivalen dengan B (A ( B) jika banyak anggota A sama
dengan banyaknya anggota B.

3. Himpunan sama
Himpunan A = B jika anggota A sama dengan anggota B.

4. Himpunan kuasa/superset
Himpunan A superset B (A ) B) jika setiap anggota B merupakan anggota A.


5. Himpunan lepas
Himpunan A dan B dikatakan saling lepas (A # B) jika himpunan A dan B tidak
mempunyai anggota persekutuan.

6. Himpunan berpotongan/joint
Himpunan A dan B berpotongan jika A dan B mempunyai anggota persekutuan dan
anggota yang bukan persekutuan.

C. OPERASI HIMPUNAN

1. Gabungan/union
Gabungan himpunan A dan B adalah himpunan yang terdiri dari anggota A ditambah B

2. Irisan/interseksi
Irisan himpunan A dan B {A n B} adalah himpunan yang anggotanya merupakan
anggota persekutuan A dan B.


3. Selisih
Selisih himpunan A dan B adalah himpunan yang merupakan anggota A tetapi
bukan anggota B.

4. Komplemen
Himpunan komplemen dari A {A'} adalah anggota himpunan semesta selain anggota A.

D. HUKUM OPERASI HIMPUNAN

1. Komutatif
Sifat komutatif irisan : AnB = BnA
Sifat komutatif gabungan : AuB = BuA

2. Asosiatif
Sifat asosiatif irisan : An(BnC) = (AnB)nC
Sifat asosiatif gabungan : Au(BuC) = (AuB)uC

3. Distributif
Sifat distributive irisan terhadap gabungan : An(BuC) = (AnB)u(AnC)
Sifat distributive gabungan terhadap irisan : Au(BnC) = (AuB)n(AuC)

4. De Morgan
* (AnB)` = A`u B` Menjadi (AuB)` = A` n B`
* (AnB)` = A` u B`
* (AuB)` = A` n B`

5. Himpunan Ekivalen
a. n(AuB) = n(S) - n(AuB)'
b. n(AuB) = n(A) + n(B) - n(AnB)
c. n(AuBuC) = n(A) + n(B) + n(C) - n(AnB) - n(AnC) - n(BnC) + n(AnC)

SURAT YUNUS

ARTI SURAT YUNUS AYAT 101
“PERHATIKANLAH APA YANG ADA DI LANGIT DAN DI BUMI. TIDAKLAH BERMANFAAT TANDA KEKUASAAN ALLAH DAN RASUL-RASUL YANG MEMBERI PERINGATAN-PERINGATAN BAGI ORANG-ORANG YANG TIDAK BERIMAN.” ( QS.YUNUS AYAT 101 )

PENJELASAN SURAT YUNUS AYAT 101
Pada ayat ini terdapat perintah untuk mengamati dan meneliti langit dan bumi. Penemuan –penemuan teknologi modern bagi yang beriman akan menambah iman dan takwa kepada ALLAH karena hal itu sesuai janji ALLAH bahwa alam ini di tundukan demi kepentingan manusia atas kekuasaan-NYA. Tapi tidak bagi orang yang tidak beriman mereka menganggap hal itu atas kemampuan dan kerja keras mereka semata sehingga mereka merasa sombong dan menyalahgunakan teknologi modern tersebut.

PELAJARAN YANG DAPAT DI AMBIL
• Perintah menggunakan akal untuk berpikir dan meneliti alam semesta untuk kemaslahatan manusia.
• Perintah menggunakan akal untuk merenungkan fenomena alam yang teratur supaya bertambah iman kita kepada ALLAH, zat yang Maha Kuasa dan Maha Pemelihara
• Hasil penelitian dan penemuan teknologi modern akan memberi dampak positif bagi orang beriman tetapi tidak bagi orang yang tidak beriman.

Al- BAQARAH

ARTI SURAT AL-BAQARAH AYAT 164
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang,bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia dan apa yang ALLAH turunkan dari langit berupa air,lalu dengan air itu DIA hidupkan bumi sesudah mati ( kering ) –nya dan DIA sebarkan di bumi itu segala jenis hewan dan pengisaran angin dan awan yang di kendalikan antara langit dan bumi; sungguh ( terdapat ) tanda-tanda ( keEsa-an dan kebesaran ALLAH) bagi kaum yang memikirkan” ( QS. Al-Baqarah ayat 164 ).

PENJELASAN SURAT AL BAQARAH AYAT 164
Fakta-fakta yang di sampaikan ayat-ayat ALLAH agar menjadi renungan dan objek ilmu pengetahuan dan penelitian bagi manusia untuk di ambil manfaatnya demi kemaslahatan manusia antara lain
• Berpikir dan meneliti tentang penciptaan langit
• Berpikir dan meneliti tentang bumi manusia bisa mengambil banyak manfaat bagi kepentingan manusia
• Berpikir dan meneliti pergantian siang dan malam
• Merenungkan tentang bahtera-bahtera yang berlayar di laut
• Merenungkan tentang apa yang ALLAH turunkan dari langit yang berupa air
• Berpikir tentang aneka binatang yang di ciptakan oleh ALLAH SWT

PELAJARAN YANG DAPAT DI AMBIL
• Mengajarkan kita untuk banyak membaca dan mengamati fenomena alam untuk di ambil manfaatnya bagi  kepentingan orang banyak.
• Dengan wawasan yang luas tentang alam, di harapkan manusia mempunyai kejujuran dan ketulusan untuk mengakui bahwa di balik ke teraturan alam ini pasti di atur oleh sebuah kekuasaan yang maha agung ( al-adzim ) , yaitu ALLAH SWT.
• Kesadaran seperti itulah yang menjadi tujuan ALLAH menampilkan ayat-ayat kauniyah dalam Al-qur’an, sehingga manusia bertambah imannya kepada ALLAH dan hari kiamat.

AKUNTANSI

Akuntansi adalah seni mencatat, menggolongkan, mengikhtisarkan, menafsirkan pelaporan keuangan suatu perusahaan dengan cara tertentu yang sisitematis.

Fungsi akuntansi :
• Akuntansi sebagai aktifitas penyedia jasa
• Akuntansi sebagai disiplin analitik/ deskriptif
• Akuntansi sebagai system informasi.

Tujuan laporan keuangan :
1. Tujuan umum
a.) Memberikan informasi keuangan mengenai Neraca.
b.) Memberikan informasi keuangan mengenai analisis laporan keuangan beberapa periode.
c.) Memberikan informasi keuangan mengenai aktifitas pembiayaan dari investasi.
d.) Memberikan informasi lain mengenai kebijakan akuntansi yang dianut perusahaan.

2. Tujuan kualitatif
a.) Relevan
b.) Jelas dan dapat dimengerti
c.) Dapat di uji kebenarannya
d.) Netral
e.) Tepat waktu
f.) Dapat di perbandingkan
g.) Lengkap.

Prinsip-prinsip akuntansi secara umum:
1. Prinsip harga pokok historis
2. Prinsip pengakuan penghasilan
3. Prinsip obyektifitas
4. Prinsip pengungkapan penuh
5. Prinsip konsisten
6. Prinsip material
7. Prinsip mempertemukan
8. Prinsip konservatif.