Total Tayangan Halaman

Senin, 22 Oktober 2012

Pelaksanaan GCG Bank BCA dan Bukopin,Tbk


ETIKA PROFESI AKUNTANSI

GOOD CORPORATE GOVERNANCE



Di Susun Oleh:
Annisa Ela Pratiwi
20209567
Hendra Setyawan
23209692
Icha Novianti
24209856
Mega Anggita Putri
23209572
Muhamar
25209324
Muhammad Muchlis.F
25209983
Putri Ayu Ciptasari
25209877
Siti Jahhara
25209943


4EB03
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2012




Pelaksanaan GCG di Bank Central Asia (BCA) 2011
Pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance Bank Central Asia (BCA), berpedoman pada 5 prinsip dasar, yaitu : Transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, indepedensi, dan kewajaran. Selain itu BCA juga menjunjung tinggi etika dan standar profesionalisme pada seluruh jenjang organisasi.
Dari waktu kewaktu BCA senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan GCG secara efektif. Selama tahun 2011, BCA terus menyempurnakan dan mengimplementasikan berbagai kebijakan dan prosedur GCG yang berlkau di perseroan,sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik-praktik terbaik mengenai GCG. Dalam prakteknya, BCA melakukan edukasi dan sosialisasi secara internal guna meningkatkan pemahaman dan efektivitas pelaksaan GCG tersebut.
Adapun penajabaran 5 prinsip dalam pelaksaan Good Corporate Governance adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Keterbukaan informasidan transparansi dengan melakukan komunikasi yang intensif  dan terbuka dengan pihak-pihak regulator, nasabah, investor, masyarakat serta media, atas segala hal yang patut diketahui publik,
2. Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi danpelaksanaan organ BCA dalam menjalankan pengelolaan perusahaan secara efektif
3. Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat
4. Independensi, yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh
atau tekanan dari pihak manapun


5. Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak segenap stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan pelaksanaan GCG, terutama peraturan Bank Indonesia, peraturan Badan Pengawas Pasar Modal–Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG, BCA secara berkala melakukan self assessment secara komprehensif terhadap pelaksanaan GCG, menyangkut 11 (sebelas) aspek penilaian sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia. Hasil self assessment tentang pelaksanaan GCG di lingkungan BCA selama periode tahun 2011 memberikan peringkat nilai komposit 1,00 atau sama dengan predikat “Sangat Baik.”

Self Assesment Bank Central Asia (2011)
Score Self Assesment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011







1,00


Pelaksanaan GCG di Bank Bukopin, Tbk

Laporan Tata Kelola Perusahaan

Pelaksanaan GCG dan Budaya Perusahaan Bank Bukopin

Dalam pelaksanaan Good Corporate Governance, Bank Bukopin tetap berpegang pada prinsipprinsip yang termaktub di dalam pedoman GCG yang umum dikenal sebagai TARIF:
a. Prinsip Keterbukaan (Transparancy)
Meliputi keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan. Setiap langkah dan proses penetapan kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Dewan Komisaris dan Direksi harus dilakukan secara transparan dan dapat dikaji secara terbuka oleh setiap pihak yang relevan.
b. Prinsip Akuntabilitas (Accountability)
Meliputi kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank Bukopin sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham atas pengawasan dan pengurusan Bank Bukopin dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya termasuk otoritas moneter.
c. Prinsip Pertanggungjawaban (Responsibility)
Meliputi kesesuaian pengelolaan Bank Bukopin dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
d. Prinsip Kemandirian (Independency)
Pengelolaan Bank Bukopin secara professional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.Bank Bukopin bekerja secara independen sesuai dengan profesionalisme yang dimiliki tanpa dapat dipengaruhi oleh pihak-pihak lain.
e. Prinsip Kewajaran (Fairness)
Meliputi keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank Bukopin juga meyakini bahwa aspek Budaya Perusahaan penting untuk dikelola sehingga memberikan dampak bagi peningkatan produktivitas. Terkait hal tersebut, Bank Bukopin menyusun kembali budaya perusahaannya dan telah menghasilkan nilai-nilai baru Bank Bukopin, yaitu Professionalism, Respect Others, Integrity, Dedicated to Customer dan Excellence yang disingkat PRIDE. PRIDE mencerminkan aturan perilaku umum yang mengikat seluruh jajaran Bank Bukopin agar bertindak sesuai dengan standar tertinggi profesionalisme dan integritas di seluruh aspek kegiatan perusahaan, serta mematuhi seluruh undang-undang, tata tertib, peraturan dan
kebijakan perusahaan. Tanpa pengecualian, seluruh jajaran di Bank Bukopin dituntut untuk memiliki sifat dan nilai-nilai berikut:
Professionalism (Profesionalisme), yaitu menguasai tugas dan bertanggung jawab untuk memberikan hasil terbaik. Perilaku utama:
Kompeten
Bertanggung jawab
Respect Others (Saling Menghormati), yaitu menghargai peran dan kontribusi setiap individu, saling membantu serta peduli lingkungan untuk menghasilkan sinergi positif. Perilaku utama:
Peduli dan bekerja sama
Ramah, santun dan komunikatif
Integrity (Integritas), yaitu mengutamakan kejujuran, ketulusan, kedisiplinan dan komitmen untuk membangun kepercayaan. Perilaku utama:
Jujur dan tulus
Disiplin dan berkomitmen
 Dedicated to Customer (Mengutamakan Nasabah), yaitu mengutamakan pelayanan dan kepuasan nasabah. Perilaku utama:
Orientasi pada kecepatan, kemudahan, kenyamanan
Proaktif dan responsive
Excellence (Kesempurnaan), yaitu melakukan perbaikan terus-menerus untuk meningkatkan  nilai tambah dan selalu menjadi yang terbaik. Perilaku utama:
Inovatif dan kreatif
Orientasi pada nilai tambah dan hasil terbaik

Dengan berpegang pada nilai-nilai PRIDE seluruh insan Bank Bukopin pada akhirnya akan meraih kebanggaan, tak hanya atas Bank Bukopin namun juga atas diri mereka masing-masing.


Hasil Self Assessment GCG BANK BUKOPIN
Berikut ini adalah kesimpulan umum berdasarkan hasil self Assessment pelaksanaan Good Corporate Governanace periode tahun 2011 yang telah dilakukan.

Peringkat masing-masing factor

Aspek yang dinilai
Bobot
(A)
Peringkat
(B)
Nilai
(AxB)
Catatan*
Pelaksanaan Tugas dan tanggung Jawab Dewan Komisaris
10.00%
1
0.1
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris telah dilaksanakan dengan baik dan telah memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Pelaksanaan Tugas dan tanggung Jawab Direksi
20.00%
1
0.2
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi telah dilaksanakan dengan baik dan telah memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite
10.00%
3
0.3
Belum adanya unsur Komisaris di dalam Kkomite Remunerasi dan nominasi.
Penanganan benturan kepentingan
10.00%
2
0.2
Bank memiliki kebijakan mengenai transaksi benturan kepentingan namun belum diatur secara tekhnis prosedur penyelesaian, pengungkapan dan dokumentasinya.
Penerapan fungsi kepatuhan Bank.
5.00%
2
0.01
Pelaksanaan kepatuhan telah berjalan dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan
Penerapan fungsi audit intern.
5.00%
1
0.05
Pelakanaan  fungsi Audit Intern Bank telah berjalan efektif dan memenuhi pedoman Intern serta sesuai standar minimum yang ditetapkan dlam Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB).
Penerapan fungsi audit exstern
5.00%
1
0.05
Pelaksanaan Audit oelh Akuuntan public berjalan efektif dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan. 
Fungsi manajemen resiko termasuk sistem pengendalian intern.
7.50%
1
0.075
Pelaksanaan fungsi manajemen resiko dan pengendalian intern telah berjalan dengan baik dan terintegrasi.  
Penyedian dana kepada pihak terkait (related on) dan debitur besar (large exposures)
7.50%
1
0.075
Bank akan terus berupaya meningkatkan Deversifikasi Penyedia Dana.
Transparansi kondiisi keuangan dan non keuangan, laporan pelaksanaan Good Corporate Governance dan pelaporan internal
15.00%
2
0.3
Bank transparan dalam menyampaikan informasi keuangan dan nnon keuangan, laporan GCG dan Pelaporan internal yyang didukung dengan sistem Informasi Manajemen (SIM) yang cukup memadai dan Bank akan terus menyempurnakannya agar lebih akurat dan tepat waktu.
Rencana strategis Bank
5.00%
1
0.05
Rencana Korporasi (corporate plan) dan rencana Bisnis Bank (Business plan) telah disusun dengan arah dan kebijakan Bank dengan mengacu kepada visi dan misi Bak dan sesuai dengan sasaran strategis serta nilai-nilai perusahaan (corporate value).
Nilai Komposit
1.00%

1.5
Baik





Sabtu, 06 Oktober 2012

BASEL I dan BASEL II


Basel I
     Adalah putaran pertimbangan oleh gubernur bank sentral dari seluruh dunia, dan pada tahun 1988, Komite Basel (BCBS) di Basel , Swiss , menerbitkan satu set persyaratan modal minimal untuk bank-bank. Hal ini juga dikenal sebagai Basel Accord 1988, dan ditegakkan oleh hukum dalam Kelompok Sepuluh (G-10) negara pada tahun 1992.

Penetapan Basel 1
v  Secara internasional dibutuhkan suatu keragaman regulasi secara global atau internasional yang akan menjadi suatu acuan bagi regulator pada masing-masing Negara.
v  Pandangan dan pemikiran ini yang menjadi dasar munculnya kesepakatan Basel – basel accord.

Kesepakatan Basel 1
v  Pada tahun 1974 dicetuskan komite basel – the basel committee.
v   Fungsi untuk pengawasan dibidang perbankan.
v   pembentukan komite basel diprakarsai oleh gubernur bank sentral the group of ten (G10).

Tujuan utama Pengembangkan Kesepakatan Basel I
v   Meningkatkan kekuatan dan stabilitas dari sistem perbankan internasional.
v  Untuk menciptakan kerangka pengukuran kecukupan modal dari bank yang aktif secara internasional.
v  Untuk membentuk kerangka yang dapat diaplikasikan secara konsisten dengan berpandangan untuk mengurangi ketidaksertaan dalam persaingan – competitive inqualities – antara bank – bank yang aktif secara internasional.

Konsep Kesepakatan Basel 1
v   Pengukuran kecukupan modal menurut kredit didasari oleh beberapa kalkulasi terdiri dari :
   Ø   Bobot risiko aktiva dan bobot risiko.
   Ø   Penyertaan dengan risiko kredit.
   Ø  Target rasio modal dan kalklasi modal yang memenuhi syarat.
   Ø  Kecukupan hasil pada modal yang memenuhi syarat.
   Ø  Struktur modal.

Kelemahan Kesepakatan Basel I
v   Pendekatan portofolio belum diakomodasi.
v   Netting belum diizinkan.
v   Eksposur risiko pada pada Basel I diregulasi secara samar-samar.
v  Pendekatan Basel I memberikan  pembobotan pada bobot risiko aktiva yang sama terhadap semua pinjaman korporat tanpa memperdulikan peringkat kredit dari debitur.

Basel II
     Adalah yang kedua dari Basel Accord, yang rekomendasi mengenai hukum perbankan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komite Basel tentang Pengawasan Perbankan. Basel II, awalnya diterbitkan pada bulan Juni 2004, dimaksudkan untuk menciptakan sebuah standar internasional untuk regulator perbankan untuk mengontrol berapa banyak kebutuhan modal bank-bank untuk menyisihkan untuk menjaga terhadap jenis bank resiko keuangan dan operasional (dan ekonomi keseluruhan) wajah. Salah satu fokus adalah untuk menjaga konsistensi peraturan yang cukup sehingga hal ini tidak menjadi sumber ketidaksetaraan antara bank-bank internasional yang kompetitif aktif. Advokat Basel II percaya bahwa standar internasional seperti dapat membantu melindungi sistem keuangan internasional dari jenis masalah yang mungkin timbul harus sebuah bank besar atau serangkaian keruntuhan bank. Dalam teori, Basel II berupaya mencapai hal ini dengan mendirikan risiko dan persyaratan pengelolaan modal yang dirancang untuk memastikan bahwa bank memilki modal yang memadai untuk resiko bank menghadapkan sendiri untuk melalui pemberian pinjaman dan praktik investasi.

Kesepakatan Basel II
v  Dalam the market risk amendement in 1996 mengizinkan bank  menggunakan model internal untuk mengukur risiko kredit.
v  Komite Basel pada tahun 1999 meningkatkan kerja sama dengan bank utama dari Negara anggota dalam mengembangkan kesepakatan modal yang baru (capital accord).
v   Kenal dengan nama Kesepakatan Basel II.

Basel II ; Mencapai Tujuan
v  Menggunakan tiga pilar untuk keseimbangan antara modal yang sesuai persyaratan dengan modal ekonomis.
v  Mendorong integrasi pengukuran risiko ke dalam proses manajemen.
v  Mencapai sensitivitas risiko kredit yang lebih tinggi.
v  Menciptakan flesibilitas dalam memilih pendekatan dalam penetapan modal sesuai dengan persyaratan.

Regulasi Tiga Pilar 
v  Pilar 1 – Kewajiban penyediaan modal minimum.
Kesepakatan pilar pertama dengan pemeliharaan modal peraturan dihitung untuk tiga komponen utama resiko yang dihadapi bank: resiko kredit , resiko operasional , dan resiko pasar . Resiko lain tidak dianggap sepenuhnya diukur pada tahap ini.
v  Pilar 2 – Tinjauan berdasarkan regulasi.
Kesepakatan Pilar kedua dengan respon peraturan untuk pilar pertama, memberikan regulator jauh lebih baik atas yang tersedia untuk mereka di bawah Basel I. Hal ini juga memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani semua resiko lainnya mungkin menghadapi bank, seperti resiko sistemik , resiko pensiun , resiko konsentrasi , resiko strategik , resiko reputasi , resiko likuiditas dan resiko hukum , yang menggabungkan kesepakatan itu di bawah judul resiko residual.
v  Pilar 3 – Disiplin pasar yang efektif
Pilar ini bertujuan untuk melengkapi persyaratan modal minimum dan proses review pengawasan dengan mengembangkan satu set  persyaratan pengungkapan yang memungkinkan pelaku pasar untuk mengukur kecukupan modal suatu institusi. Pasar disiplin 
suplemen ketentuan sebagaimana berbagi informasi memfasilitasi penilaian bank oleh orang lain termasuk investor, analis, 
pelanggan, bank lain dan lembaga rating yang mengarah ke tata kelola perusahaan yang baik. Tujuan dari pilar ketiga adalah untuk 
memungkinkan disiplin pasar untuk beroperasi dengan mewajibkan lembaga untuk mengungkapkan rincian tentang ruang lingkup aplikasi eksposur, modal, resiko, proses penilaian resiko dan kecukupan modal lembaga. Ini harus konsisten dengan bagaimana manajemen senior termasuk papan menilai dan mengelola resiko lembaga.