Abstrak
Riba adalah suatu akad untuk mengganti barang yang sudah ditentukan tanpa diketahui sesuatu yang menyamainya dalam pandangan syara’, baik saat melakukan akad maupun dengan diakhirkan keduanya atau salah satu. Pendapat lain mengatakan, Riba adalah penambahan terhadap sesuatu yang sudah di tentukan. Dalam surat Al-Baqarah[2]:275 Allah swt berfirman, “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.
Dalam praktek riba, riba sendiri terbagi atas tiga macam; riba nasi’ah(riba penundaan), riba fadhl(riba perniagaan), dan riba Qardhi(riba pinjaman). Dan ada pula barang-barang yang mengandung riba yang telah disepakati oleh ulama, bahwa terdapat enam barang yang dimasuki riba, yaitu: emas, perak, gandum putih, gandum merah, kurma dan garam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar