Total Tayangan Halaman

Kamis, 02 Juni 2011

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA

PT. Wali menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Mali juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. Wali. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Mali memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. Wali tidak ada, PT. Wali tidak mendaftarkan ciptaannya. PT Wali berkeinginan untuk menggugat PT. Mali dengan alasan melanggar hak cipta.

•Kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT. Mali dengan yang diterbitkan oleh PT. Wali dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. Wali sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi yg sama oleh oleh PT. Mali
Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sbb:
1.Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. WaIi memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran melayu.
2.Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Mali dengan yg diterbitkan oleh PT.Wali
3.Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian
4.Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Mali dengan yg diterbitkan oleh PT.Wali. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. Mali kepada pihak PT. Wali sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.

Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. Wali secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. Wali tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
1.Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
2.Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
3.Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan lagu oleh PT. Wali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar