Total Tayangan Halaman

Kamis, 02 Juni 2011

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Adalah jaminan yang harusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli, dan dalam kenyataannya konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh produsen. Salah satunya yaitu: makanan kadaluarsa yang di jual kebanyakan di temukan pelanggaran yang dapat merugikan para konsumen karena makanan itu bisa ditumbuhi jamur, bakteri, dll.

Untuk tidak terjadi/terulang kasus seperti contoh di atas maka di buatlah pasal-pasal dalam perlindungan konsumen, yakni:
Pasal 17
(1)Pelaku pembuat iklan dilarang membuat/memproduksi iklan sbb:
1.)Mengelabuhi konsumen mengenai kualitas, bahan, kegunaan dan harga barang, kuantitas.
2.)Mengelabuhi jaminan garansi pada barang & jasa.
3.)Memuat informasi yang salah mengenai barang & jasa.
4.)Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakai barang & jasa.
5.)Mengeksploitasi kejadian / seseorang tanpa seizin yang berwenang/ persetujuan yang bersangkutan.
6.)Melanggar etik / ketentuan perundang-undangan tentang periklanan.
(2) pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat 1.

Penjelasan atas undang-undang R.I No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen umum, pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya
Faktor utama penyebab kelemahan konsumen sbb:
1.)Tingkat kesadaran konsumen terhadap haknya masih rendah.
2.)Pelaku usaha yang memakai prinsip ekonomi yaitu mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal yang seminimal mungkin. Dll

Oleh karena itu dibuatlah undang-undang mengenai perlindungan konsumen agar konsumen tidak merasadirugikan, akan tetapi tidak juga merugikan untuk para pelaku usaha kecil, menengah maupun besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar