Total Tayangan Halaman

Jumat, 29 April 2011

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


 DASAR PERTIMBANGAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
a.)    Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional yang serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas.
b.)    Adanya Daftar Perusahaan yang  penting untuk menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
c.)     Perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

KETENTUAN UMUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 disebutkan bahwa;
a.)    Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
b.)    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba, Termasuk juga perusahaan-perusahaan atau lembaga-lembaga social.
c.)     Pengusaha adalah badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
d.)    Usaha adalah setiap tindakan atau perbuatan apapun dalam bidang perekonomian yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
e.)    Menteri adalah seorang Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.  

TUJUAN
Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. 

SIFAT PENDAFTARAN
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
  
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
a.)    Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir.
b.)    Penyerahan formulir dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan.
c.)     perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

DIKECUALIKAN DARI WAJIB DAFTAR
a.)    Perusahaan Negara Yang Berbentuk Perusahaan Jawatan(PERJAN).
b.)    Perusahaan kecil perorangan bukan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

DASAR PENYELENGGARAAN
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.12/MPP.Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan WDP ditetapkan pada tanggal 16 Januari 1998 , yang merupakan pelaksanaan UU No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan penigkatkan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan , pemberian informasi, promosi, kegunaan pendataran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan , serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar