I. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
- Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;---------------------------
----------------------------PIHAK PERTAMA-----------------------------
II. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
- Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut ;--------------------------------
---------------------------------PIHAK KEDUA------------------------------
------------------------------------------ Pasal 1 ---------------------------------------
Pihak kedua mengontrak sebuah Rumah kepada pihak pertama pada alamat yang yang sudah diberikan. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan 1 Januari 2003. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 11.000.000. (Sebelas Juta Rupiah) untuk masa kontrak 2 tahun ( Dua Tahun).
------------------------------------------ Pasal 2 ---------------------------------------
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan pihak pertama dengan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul dan terjadi selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, dan menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
------------------------------------------ Pasal 3 ---------------------------------------
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersbut, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, kebersihan, keamanan, dan sejenis.
----------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal 3 di abaikan/ dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sepenuhnya dan setuntas-tuntasnya, seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
------------------------------------------ Pasal 5 ---------------------------------------
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
------------------------------------------ Pasal 6 ---------------------------------------
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk melakukan perubahan ataupun menambahkan pada bangunan tersebut atau memindahkan sewa kepada pihak lain, kecuali mendapatkan izin tertulis dari pihak pertama.
------------------------------------------ Pasal 7 ---------------------------------------
Jika masa kontrak pihak kedua berakhir, maka pihak kedua harus berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta perlengkapannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dan dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
------------------------------------------ Pasal 8 ---------------------------------------
Jika pihak kedua ingin memperpanjang kontrak, pihak kedua harus memberitahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelumnya sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
----------------------------------------- Pasal 9 ---------------------------------------
Sebelum masa kontrak berakhir, pihak pertama memberitahukan kepada pihak kedua bahwa kontrakannya satu bulan lagi sudah akan berakhir.
----------------------------------------- Pasal 10 ---------------------------------------
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal 1 (Satu), maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
---- Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya. ----
Jakarta, 1 Januari 2005
Pihak Pertama Pihak Kedua
(.....................) (.......................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar