Total Tayangan Halaman

Jumat, 29 April 2011

SURAT PERJANJIAN KONTRAKAN RUMAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini;
I. Nama            :
Umur                :
Pekerjaan         :
Alamat              :

  •  Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;---------------------------
----------------------------PIHAK PERTAMA-----------------------------

II. Nama             :
Umur                 :
Pekerjaan         :
Alamat              :

  • Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut ;--------------------------------
---------------------------------PIHAK KEDUA------------------------------

------------------------------------------ Pasal 1 ---------------------------------------
Pihak kedua mengontrak sebuah Rumah kepada pihak pertama pada alamat yang yang sudah diberikan. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan 1 Januari 2003. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 11.000.000. (Sebelas Juta Rupiah) untuk masa kontrak 2 tahun ( Dua Tahun).

------------------------------------------ Pasal 2 ---------------------------------------
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan pihak pertama dengan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul dan terjadi selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, dan menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

------------------------------------------ Pasal 3 ---------------------------------------
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersbut, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, kebersihan, keamanan, dan sejenis.

----------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal 3 di abaikan/ dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sepenuhnya dan setuntas-tuntasnya, seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

------------------------------------------ Pasal 5 ---------------------------------------
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.

------------------------------------------ Pasal 6 ---------------------------------------
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk melakukan perubahan ataupun menambahkan pada bangunan tersebut atau memindahkan sewa kepada pihak lain, kecuali mendapatkan izin tertulis dari pihak pertama.

------------------------------------------ Pasal 7 ---------------------------------------
Jika masa kontrak pihak kedua berakhir, maka pihak kedua harus berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta perlengkapannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dan dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

------------------------------------------ Pasal 8 ---------------------------------------
Jika pihak kedua ingin memperpanjang kontrak, pihak kedua harus memberitahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelumnya sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

----------------------------------------- Pasal 9 ---------------------------------------
Sebelum masa kontrak berakhir, pihak pertama memberitahukan kepada pihak kedua bahwa kontrakannya satu bulan lagi sudah akan berakhir.

----------------------------------------- Pasal 10 ---------------------------------------
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal 1 (Satu), maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.


---- Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya. ----
                                                                       
                                                                                  Jakarta, 1 Januari 2005

                                                                                   
Pihak Pertama                                                       Pihak Kedua    





         (.....................)                                                      (.......................)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar