Total Tayangan Halaman

Jumat, 29 April 2011

PERJANJIAN DAN PERIKATAN


Perjanjian
Suatu Peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang untuk melakukan sesuatu hal. Dalam peristiwa ini timbul suatu hubungan hukum antara dua orang itu yang dinamakan Perikatan. Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang melakukannya.




Perikatan
Suatu peristiwa dimana hubungan hukum antara dua orang berdasarkan pihak yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.


Hubungan antara Perjanjian dengan Perikatan.
Perjanjian adalah sumber dari adanya Perikatan. Perjanjian merupakan sumber terpenting dari suatu Perikatan. Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.


Bentuk-Bentuk Perikatan
1. Perikatan Bersyarat
2. Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
3. Perikatan Mana Suka (Alternatif)
4. Perikatan Tanggung Menanggung
5. Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi
6. Perikatan Dengan Ancaman Hukuman


1. Perikatan Bersyarat
Suatu Perikatan dinyatakan bersayarat, apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang
masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi baik secara menangguhkan lahirnya
perikatan hingga
terjadinya peristiwa semacam itu, maupun membatalkan perikatan menurut
terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.

2. Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan,
melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya ataupun menentukan lama waktu
berlakunya suatu perikatan atau suatu perjanjian.

3. Perikatan Mana Suka
Suatu perikatan dimana si berhutang dibebaskan jka ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan di dalam Perjanjian.

4. Perikatan Tanggung-Menanggung
suatu perikatan yang didalamnya terdapat banyak pihak, dimana debitur secara bersama-sama menanggung hutang.

5. Perikatan Yang Dapat Dibagi Dan Yang Tidak Dapat Dibagi
Suatu Perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian.

6. Perikatan Dengan Penetapan Hukuman
Untuk mencegah jangan sampai si peminjam dengan mudah melalaikan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian di mana si peminjam dikenakan hukuman, apabila ia tidak dapat menepati kewajibannya. Hakim mempunyai kekuasaan untuk meringankan hukuman, apabila sebagian perjanjian telah dipenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar