Total Tayangan Halaman

Minggu, 27 Maret 2011

Subjek dan Objek Hukum

Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam aturan hukum.

Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia dan badan hukum.
1. Manusia
manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum. Manusia di bilang bukan subjek hukum jika dia telah meninggal.
2. Badan hukum
Suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang lain, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya diwakilkan melalui pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.

Pengertian Obyek Hukum
Obyek Hukum adalah Benda, yang berarti segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum.

Dan berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2,
     1. benda yang bersifat kebendaan, dan
     2. benda yang bersifat tidak kebendaan
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan".

     Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
     o Benda bergerak karena sifatnya
     o Benda bergerak karena ketentuan UU

2. Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
     o Benda tidak bergerak karena sifatnya
     o Benda tidak bergerak karena tujuannya
     o Benda tidak bergerak karena ketentuan UU

     Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi.

     Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.

     Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar