Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut.
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon),
yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah atau badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak.
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank Negara.
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank Negara.
2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon),
adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah) atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Contohnya: Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan.
Contohnya: Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan.
Teori Badan Hukum
- Teori Fiksi, Von Savigny,
Semua Badan hukum, kecuali Negara, sebenarnya tidak ada, hanya rekaan dalam pemikiran manusia.
- Teori Organ, Otto van Gierke,
Badan hukum, suatu badan yang membentuk kehendaknya melalui alat-alat kelengkapannya yang berfungsi seperti anggota tubuh manusia.
- Teori kepunyaan Kolektif, Mollengraf-Planiol
Badan hukum suatu Konstruksi Hukum yang abstrak, dimana hak dan kewajiban anggota bersama-sama.
- Teori tujuan kekayaan, Brinz
Badan hukum adalah kumpulan hak dan kewajiban suatu kekayaan, yang tidak dimiliki oleh seorang manusia pun, dan memiliki tujuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar