Total Tayangan Halaman

Kamis, 02 Juni 2011

CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kasus yang pernah menimpa seorang Ibu Rumah Tangga yang bernama Prita Mulyasari, ibu ini di jebloskan kedalam jruji besi dikarenakan tindakannya menulis keluhannya yang pernah ia alami. Dikarenakan tulisannya itu ia berhadapan dengan Undang-Undang ITE, sementara itu Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak di pakai dalam kasus ini.

Prita Mulyasari dituntut oleh RS Omni International karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya. Tidak hanya itu Prita juga dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 3 sempat diajukan oleh komonitas blogger ke meja Mahkamah Konstitusi(MK) untuk dicabut, karena dianggap hanya menjadi pasal karet yang bisa digunakan oleh penguasa untuk mengekang kebebasan berekspresi di Internet.

Dalam kenyataannya pasal 27 ayat 3 ini merupakan amunisi tambahan bagi pasal pencemaran nama baik yang biasanya hanya ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP). Prita adalah salah satu contoh nyata tentang keluhan dan menyatakan haknya untuk komplain sebagai seorang konsumen. Tindakan prita ini sebenarnya telah dijamin oleh UU Perlindungan konsumen. Namun patut di pertanyakan mengapa UU perlindungan konsumen tidak digunakan dalam kasus ini.

Beberapa komunitas pengguna internet pun menggalangkan dukungannya terhadap Prita di dunia maya mulai dari milis, blog, hingga ke jejaring sosial seperti facebook. Upaya ini untuk meluruskan prinsip yang digunakan dalam UU ITE. Kerena pasal 27 ayat 3 dipergunakan sebagai perlindungan, bukan untuk alat menyerang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar