Total Tayangan Halaman

Kamis, 02 Juni 2011

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA

PT. Wali menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Mali juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. Wali. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Mali memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. Wali tidak ada, PT. Wali tidak mendaftarkan ciptaannya. PT Wali berkeinginan untuk menggugat PT. Mali dengan alasan melanggar hak cipta.

•Kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT. Mali dengan yang diterbitkan oleh PT. Wali dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. Wali sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi yg sama oleh oleh PT. Mali
Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sbb:
1.Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. WaIi memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran melayu.
2.Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Mali dengan yg diterbitkan oleh PT.Wali
3.Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian
4.Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Mali dengan yg diterbitkan oleh PT.Wali. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. Mali kepada pihak PT. Wali sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.

Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. Wali secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. Wali tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
1.Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
2.Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
3.Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan lagu oleh PT. Wali.

CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kasus yang pernah menimpa seorang Ibu Rumah Tangga yang bernama Prita Mulyasari, ibu ini di jebloskan kedalam jruji besi dikarenakan tindakannya menulis keluhannya yang pernah ia alami. Dikarenakan tulisannya itu ia berhadapan dengan Undang-Undang ITE, sementara itu Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak di pakai dalam kasus ini.

Prita Mulyasari dituntut oleh RS Omni International karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya. Tidak hanya itu Prita juga dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 3 sempat diajukan oleh komonitas blogger ke meja Mahkamah Konstitusi(MK) untuk dicabut, karena dianggap hanya menjadi pasal karet yang bisa digunakan oleh penguasa untuk mengekang kebebasan berekspresi di Internet.

Dalam kenyataannya pasal 27 ayat 3 ini merupakan amunisi tambahan bagi pasal pencemaran nama baik yang biasanya hanya ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP). Prita adalah salah satu contoh nyata tentang keluhan dan menyatakan haknya untuk komplain sebagai seorang konsumen. Tindakan prita ini sebenarnya telah dijamin oleh UU Perlindungan konsumen. Namun patut di pertanyakan mengapa UU perlindungan konsumen tidak digunakan dalam kasus ini.

Beberapa komunitas pengguna internet pun menggalangkan dukungannya terhadap Prita di dunia maya mulai dari milis, blog, hingga ke jejaring sosial seperti facebook. Upaya ini untuk meluruskan prinsip yang digunakan dalam UU ITE. Kerena pasal 27 ayat 3 dipergunakan sebagai perlindungan, bukan untuk alat menyerang.

HAK CIPTA, PATEN & MEREK

HAK CIPTA
Menurut UU Hak Cipta no. 19 tahun 2002: “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu”. Hak cipta bukan hak monopoli melainkan hak untuk mencegah orang lain yang ingin melakukannya , dan salah satu jenisnya yaitu hak kekayaan intelektual.
Dimensi Etik Hak Cipta
•Pemberian hak ekonomi bagi pemegang hak cipta
•Penghargaan hak moral milik pemegang hak cipta

Paten
UU no. 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang paten: “hak eksklusif dari negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi(temuan) adalah Ide yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dan dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor (penemu) adalah Seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan invens.

Sifat paten
•Pemberian hak eksklusif tidak dapat dianggap hak monopoli
•Paten diikuti berbagai hak-hak yang melekat pada paten itu
•Teritorial
•Terdapat pembagian kewenangan: Pengadilan Umum mengurus pelanggaran paten, Pengadilan Niaga mengurus kesahihan sertifikat paten

Subyek yang dapat di patenkan
•Proses: Mencakup metode bisnis, perangkat lunak dll.
•Mesin: Mencakup alat dan aparat.
•Barang yang diproduksi & digunakan: Mencakup elektronik, komposisi materi, dll.
Dimensi Etis Paten
•Mengenai subyek yang dapat dipatenkan: Dapatkah zat alamiah, obat-obatan tradisional, teknik penganan medis atau sekuens genetik.
•Mengenai perlindungan terhadap pemegang paten: Sebagai pengakuan atas kerja keras dalam menciptakan sebuah karya
•Mengenai kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak dihasilkan dengan menggunakan proses yang dipatenkan, dibebankan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Merek
UU no. 15 tahun 2001 Adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Ekuitas merek: seperangkat aset dan liabilitas yang berkaitan dengan suatu merek, nama dan simbolnya,yang menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah barang atau jasa bagi perusahaan ataupun pelanggan.
Perbedaan merek
•Merek dagang
•Merek jasa
•Merek kolektif; merek yang dipergunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis lainnya.


www.Google.com

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Adalah jaminan yang harusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli, dan dalam kenyataannya konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh produsen. Salah satunya yaitu: makanan kadaluarsa yang di jual kebanyakan di temukan pelanggaran yang dapat merugikan para konsumen karena makanan itu bisa ditumbuhi jamur, bakteri, dll.

Untuk tidak terjadi/terulang kasus seperti contoh di atas maka di buatlah pasal-pasal dalam perlindungan konsumen, yakni:
Pasal 17
(1)Pelaku pembuat iklan dilarang membuat/memproduksi iklan sbb:
1.)Mengelabuhi konsumen mengenai kualitas, bahan, kegunaan dan harga barang, kuantitas.
2.)Mengelabuhi jaminan garansi pada barang & jasa.
3.)Memuat informasi yang salah mengenai barang & jasa.
4.)Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakai barang & jasa.
5.)Mengeksploitasi kejadian / seseorang tanpa seizin yang berwenang/ persetujuan yang bersangkutan.
6.)Melanggar etik / ketentuan perundang-undangan tentang periklanan.
(2) pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat 1.

Penjelasan atas undang-undang R.I No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen umum, pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya
Faktor utama penyebab kelemahan konsumen sbb:
1.)Tingkat kesadaran konsumen terhadap haknya masih rendah.
2.)Pelaku usaha yang memakai prinsip ekonomi yaitu mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal yang seminimal mungkin. Dll

Oleh karena itu dibuatlah undang-undang mengenai perlindungan konsumen agar konsumen tidak merasadirugikan, akan tetapi tidak juga merugikan untuk para pelaku usaha kecil, menengah maupun besar.