Total Tayangan Halaman

Selasa, 27 November 2012

PRINSIP ETIKA PROFESI


1.      Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.      Kepentingan publik
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.

3.      Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.

4.      Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Jadi, etika profesi berlandaskan objektivitas mengandung pengertian bahwa setiap anggota harus bersifat objektif dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya

5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional
            Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

6.      Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan yang dimaksud yaitu setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7.      Perilaku profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Standard Teknik
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu . Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.

http://adhebadriah.blogspot.com/2012/10/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html

http://quencyvickerrofa.blogspot.com/2012/10/softskill-etika-profesi-tugas-2-prinsip.html

Jumat, 02 November 2012

International Financial Reporting Intrepretation (IFRS)


Teknologi informasi yang mapan dan memanjakan manusia, membuat manusia semakin mudah untuk berinterkasi dan berkomunikasi satu dengan lainnya. Masyarakat di belahan dunia barat dapat dengan begitu mudahnya untuk berhubungan dengan masyarakat di timur tengah di pojok utara ataupun di daerah timur. Termasuk juga dalam berhubungan dagang dan berinvestasi. Karena kemajuan teknologi tersebut mendorong kemudahan manusia di seluruh dunia untuk berkomunikasi tanpa ada batas wilayah Negara atau biasa kita sebut globalisasi.
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.
          IFRS merupakan produk IASC dan IASB. IFRS adalah produk IASB versi baru dan IAS adalah produk IASC versi lama. Selain itu terdapat pula International Financial Reporting Intrepretation Committee (IFRIC) dan Standing Intrepretation Committee (SIC).

Manfaat dari konvergensi IFRS secara umum diantaranya adalah :
• Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
• Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
• Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
• Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
• Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.

Kendala Adopsi Penuh IFRS di Indonesia
Ada 3 kendala dalam mengadopsi penuh IFRS;
1. Kurang siapnya infrastuktur seperti DSAK sebagai Financial Accounting Standart Setter.
2. Kondisi perundanga-undangan yang belum tentu sinkron dengan IFRS.
3. Kurang siapnya SDM dan dunia pendidikan di Indonesia

Penerapan IFRS :
Semua persiapan ke arah sana harus diselesaikan karena ini akan dimulai pada 1 Januari 2012. Coba dilihat dampak pada biayanya karena pengalihan standar akan menyebabkan timbulnya ongkos tambahan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (5/5), saat menjadi pembicara kunci dalam seminar ”IFRS, Penerapan dan Aspek Perpajakannya”.
Menurut Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS  perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.  
            ”Kalau standar itu dibutuhkan dan akan meningkatkan posisi Indonesia sebagai negara yang bisa dipercaya di dunia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban kepada rakyat dengan lebih baik dan konsisten, tentu itu perlu dilakukan,” ujarnya.
Selain IFRS, kutub standar akuntansi yang berlaku di dunia saat ini adalah United States General Accepted Accounting Principles (US GAAP).  
            Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB).     
            Setelah berkiblat ke Belanda, belakangan Indonesia menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)  yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK  IAI berkiblat ke Amerika Serikat dan nanti mulai tahun 2012 beralih ke IFRS.

Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang   disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)


Corporate Social Responsibilit (CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

Manfaat bagi Masyarakat & Keuntungan Bagi perusahaan
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi.
Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

MODEL Corporate Social Responsibilit (CSR)
Sedikitnya ada empat model atau pola CSR yang umumnya diterapkan oleh perusahaan di Indonesia, yaitu:
1. Keterlibatan langsung.
Perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.Untuk menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya,seperti corporate secretary atau public affair manager atau menjadi bagian dari tugas pejabatpublic relation.
2. Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan.
Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau groupnya. Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan di perusahaan-perusahaan di negara maju. Biasanya, perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat digunakan secara teratur bagi kegiatan yayasan. Beberapa yayasan yang didirikan perusahaan diantaranya adalah Yayasan Coca Cola Company, Yayasan Rio Tinto (perusahaan pertambangan), Yayasan Dharma Bhakti Astra, Yayasan Sahabat Aqua, GE Fund.
3. Bermitra dengan pihak lain.
Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga sosial/organisasi non-pemerintah (NGO/ LSM), instansi pemerintah, universitas atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya. Beberapa lembaga sosial/Ornop yang bekerjasama dengan perusahaan dalam menjalankan CSR antara lain adalah Palang Merah Indonesia (PMI), Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), Dompet Dhuafa; instansi pemerintah (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI, Depdiknas, Depkes, Depsos); universitas (UI, ITB, IPB); media massa (DKK Kompas, Kita Peduli Indosiar).
4. Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium.
Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya, pola ini lebih berorientasi pada pemberian hibah perusahaan yang bersifat “hibah pembangunan”. Pihak konsorsium atau lembaga semacam itu yang dipercayai oleh perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara pro aktif mencari mitra kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian mengembangkan program yang disepakati bersama (Saidi, 2004:64-65).

Good Corporate Governance (GCG)


              Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Tim GCG BPKP mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai suatu komitmen, aturan main serta praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika.    
Dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: Kep-117/M-Mbu/2002 tentang penerapan praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijelaskan bahwa, Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka penjang dengan memperhatikan stakeholder lainnya berlandaskan peraturan,perundangan dan etika. Dari pengertian diatas terdapat berapa hal penting yang terkandung dalam Good Corporate Governance, antaralain adalah:          
1 Efektivitas yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, proses bisnis, kebijakan dan struktur organisasi perusahaan yang bertujuan untuk mendukung dan mendorong pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien, pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya.        
2 Seperangkat prinsip, kebijakan manajemen perusahaan yang diterapkan bagi terwujudnya operasional perusahaan yang efisien, efektif dan profitable dalam menjalakan organisasi dan bisnis perusahaan untuk mencapai sasaran strategis yang memenuhi prinsip-prinsip praktek bisnis yang baik dan penerapannya sesuai dengan peraturanyang berlaku, peduli terhadap lingkungan dan dilandasi oleh nila-nilai sosial budaya yang tinggi.          
3 Seperangkat peraturan dan sistem yang mengarah kepada pengendalian perusahaan bagi penciptaan pertambahan nilai bagi pihak pemegang kepentingan (pemerintah, pemegang saham, pimpinan perusahaan dan karyawan) dan bagi perusahaan itu sendiri.

Menurut Kartiwa (2004:7.8) terdapat dua prespektif tentang Good Corporate Governance yaitu:
1 Prespektif yang memandang Corporate Governance sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dalam rangka meningkatkan kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan.           
2 Prespektif yang lain Good Corporate Governance menekankan pentingnya pemenuhan tanggung jawab badan usaha sebagai entinitas bisnis dalam masyarakat dan stakeholders.

PRINSIP-PRINSIP GCG
Secara umum terdapat lima prinsip dasar dari good corporate governance yaitu:
1. Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.  
2. Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara  fektif.
3. Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
4. Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.    
5. Fairness (kesetaraan da kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hakhak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Esensi dari corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku.

TAHAP-TAHAP PENERAPAN GCG
Dalam pelaksanaan penerapan GCG di perusahaan adalah penting bagi perusahaan untuk melakukan pentahapan yang cermat berdasarkan analisis atas situasi dan kondisi perusahaan, dan tingkat kesiapannya, sehingga penerapan GCG dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari seluruh unsur di dalam perusahaan.  
Pada umumnya perusahaan-perusahaan yang telah berhasil dalam menerapkan GCG menggunakan pentahapan berikut (Chinn, 2000; Shaw,2003).

1. Tahap Persiapan     
Tahap ini terdiri atas 3 langkah utama: 1) awareness building, 2) GCG assessment, dan 3) GCG manual building. Awareness building merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran mengenai arti penting GCG dan komitmen bersama dalam penerapannya. Upaya ini dapat dilakukan dengan meminta bantuan tenaga ahli independen dari luar perusahaan. Bentuk kegiatan dapat dilakukan melalui seminar, lokakarya, dan diskusi kelompok. GCG Assessment merupakan upaya untuk mengukur atau lebih tepatnya memetakan kondisi perusahaan dalam penetapan GCG saat ini. Langkah ini perlu guna memastikan titik awal level penerapan GCG dan untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat guna mempersiapkan infrastruktur dan struktur perusahaan yang kondusif bagi penerapan GCG secara efektif. Dengan kata lain, GCG assessment dibutuhkan untuk mengidentifikasi aspekaspek apa yang perlu mendapatkan perhatian terlebih dahulu, dan langkah-langkah apa yang dapat diambil untuk mewujudkannya.
GCG manual building, adalah langkah berikut setelah GCG assessment dilakukan. Berdasarkan hasil pemetaan tingkat kesiapan perusahaan dan upaya identifikasi prioritas penerapannya, penyusunan manual atau pedoman implementasi GCG dapat disusun. Penyusunan manual dapat dilakukan dengan bantuan tenaga ahli independen dari luar perusahaan. Manual ini dapat dibedakan antara manual untuk organ-organ perusahaan dan manual untuk keseluruhan anggota perusahaan, mencakup berbagai aspek seperti:
• Kebijakan GCG perusahaan
• Pedoman GCG bagi organ-organ perusahaan         
• Pedoman perilaku    
• Audit commitee charter       
• Kebijakan disclosure dan transparansi        
• Kebijakan dan kerangka manajemen resiko
• Roadmap implementasi

2. Tahap Implementasi           
Setelah perusahaan memiliki GCG manual, langkah selanjutnya adalah memulai implementasi di perusahaan. Tahap ini terdiri atas 3 langkah utama yakni:           
a. Sosialisasi, diperlukan untuk memperkenalkan kepada seluruh perusahaan berbagai aspek yang terkait dengan implementasi GCG khususnya mengenai pedoman penerapan GCG. Upaya
sosialisasi perlu dilakukan dengan suatu tim khusus yang dibentuk untuk itu, langsung berada
di bawah pengawasan direktur utama atau salah satu direktur yang ditunjuk sebagai GCG
champion di perusahaan.        
b. Implementasi, yaitu kegiatan yang dilakukan sejalan dengan pedoman GCG yang ada, berdasar roadmap yang telah disusun. Implementasi harus bersifat top down approach yang melibatkan dewan komisaris dan direksi perusahaan. Implementasi hendaknya mencakup pula upaya manajemen perubahan (change management) guna mengawal proses perubahan yang ditimbulkan oleh implementasi GCG.     
c. Internalisasi, yaitu tahap jangka panjang dalam implementasi. Internalisasi mencakup upayaupaya untuk memperkenalkan GCG di dalam seluruh proses bisnis perusahaan kerja, dan
berbagai peraturan perusahaan. Dengan upaya ini dapat dipastikan bahwa penerapan GCG bukan sekedar dipermukaan atau sekedar suatu kepatuhan yang bersifat superficial, tetapi benarbenar tercermin dalam seluruh aktivitas perusahaan.

Senin, 22 Oktober 2012

Pelaksanaan GCG Bank BCA dan Bukopin,Tbk


ETIKA PROFESI AKUNTANSI

GOOD CORPORATE GOVERNANCE



Di Susun Oleh:
Annisa Ela Pratiwi
20209567
Hendra Setyawan
23209692
Icha Novianti
24209856
Mega Anggita Putri
23209572
Muhamar
25209324
Muhammad Muchlis.F
25209983
Putri Ayu Ciptasari
25209877
Siti Jahhara
25209943


4EB03
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2012




Pelaksanaan GCG di Bank Central Asia (BCA) 2011
Pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance Bank Central Asia (BCA), berpedoman pada 5 prinsip dasar, yaitu : Transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, indepedensi, dan kewajaran. Selain itu BCA juga menjunjung tinggi etika dan standar profesionalisme pada seluruh jenjang organisasi.
Dari waktu kewaktu BCA senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan GCG secara efektif. Selama tahun 2011, BCA terus menyempurnakan dan mengimplementasikan berbagai kebijakan dan prosedur GCG yang berlkau di perseroan,sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik-praktik terbaik mengenai GCG. Dalam prakteknya, BCA melakukan edukasi dan sosialisasi secara internal guna meningkatkan pemahaman dan efektivitas pelaksaan GCG tersebut.
Adapun penajabaran 5 prinsip dalam pelaksaan Good Corporate Governance adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Keterbukaan informasidan transparansi dengan melakukan komunikasi yang intensif  dan terbuka dengan pihak-pihak regulator, nasabah, investor, masyarakat serta media, atas segala hal yang patut diketahui publik,
2. Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi danpelaksanaan organ BCA dalam menjalankan pengelolaan perusahaan secara efektif
3. Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat
4. Independensi, yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh
atau tekanan dari pihak manapun


5. Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak segenap stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan pelaksanaan GCG, terutama peraturan Bank Indonesia, peraturan Badan Pengawas Pasar Modal–Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG, BCA secara berkala melakukan self assessment secara komprehensif terhadap pelaksanaan GCG, menyangkut 11 (sebelas) aspek penilaian sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia. Hasil self assessment tentang pelaksanaan GCG di lingkungan BCA selama periode tahun 2011 memberikan peringkat nilai komposit 1,00 atau sama dengan predikat “Sangat Baik.”

Self Assesment Bank Central Asia (2011)
Score Self Assesment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011







1,00


Pelaksanaan GCG di Bank Bukopin, Tbk

Laporan Tata Kelola Perusahaan

Pelaksanaan GCG dan Budaya Perusahaan Bank Bukopin

Dalam pelaksanaan Good Corporate Governance, Bank Bukopin tetap berpegang pada prinsipprinsip yang termaktub di dalam pedoman GCG yang umum dikenal sebagai TARIF:
a. Prinsip Keterbukaan (Transparancy)
Meliputi keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan. Setiap langkah dan proses penetapan kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Dewan Komisaris dan Direksi harus dilakukan secara transparan dan dapat dikaji secara terbuka oleh setiap pihak yang relevan.
b. Prinsip Akuntabilitas (Accountability)
Meliputi kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank Bukopin sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham atas pengawasan dan pengurusan Bank Bukopin dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya termasuk otoritas moneter.
c. Prinsip Pertanggungjawaban (Responsibility)
Meliputi kesesuaian pengelolaan Bank Bukopin dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
d. Prinsip Kemandirian (Independency)
Pengelolaan Bank Bukopin secara professional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.Bank Bukopin bekerja secara independen sesuai dengan profesionalisme yang dimiliki tanpa dapat dipengaruhi oleh pihak-pihak lain.
e. Prinsip Kewajaran (Fairness)
Meliputi keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank Bukopin juga meyakini bahwa aspek Budaya Perusahaan penting untuk dikelola sehingga memberikan dampak bagi peningkatan produktivitas. Terkait hal tersebut, Bank Bukopin menyusun kembali budaya perusahaannya dan telah menghasilkan nilai-nilai baru Bank Bukopin, yaitu Professionalism, Respect Others, Integrity, Dedicated to Customer dan Excellence yang disingkat PRIDE. PRIDE mencerminkan aturan perilaku umum yang mengikat seluruh jajaran Bank Bukopin agar bertindak sesuai dengan standar tertinggi profesionalisme dan integritas di seluruh aspek kegiatan perusahaan, serta mematuhi seluruh undang-undang, tata tertib, peraturan dan
kebijakan perusahaan. Tanpa pengecualian, seluruh jajaran di Bank Bukopin dituntut untuk memiliki sifat dan nilai-nilai berikut:
Professionalism (Profesionalisme), yaitu menguasai tugas dan bertanggung jawab untuk memberikan hasil terbaik. Perilaku utama:
Kompeten
Bertanggung jawab
Respect Others (Saling Menghormati), yaitu menghargai peran dan kontribusi setiap individu, saling membantu serta peduli lingkungan untuk menghasilkan sinergi positif. Perilaku utama:
Peduli dan bekerja sama
Ramah, santun dan komunikatif
Integrity (Integritas), yaitu mengutamakan kejujuran, ketulusan, kedisiplinan dan komitmen untuk membangun kepercayaan. Perilaku utama:
Jujur dan tulus
Disiplin dan berkomitmen
 Dedicated to Customer (Mengutamakan Nasabah), yaitu mengutamakan pelayanan dan kepuasan nasabah. Perilaku utama:
Orientasi pada kecepatan, kemudahan, kenyamanan
Proaktif dan responsive
Excellence (Kesempurnaan), yaitu melakukan perbaikan terus-menerus untuk meningkatkan  nilai tambah dan selalu menjadi yang terbaik. Perilaku utama:
Inovatif dan kreatif
Orientasi pada nilai tambah dan hasil terbaik

Dengan berpegang pada nilai-nilai PRIDE seluruh insan Bank Bukopin pada akhirnya akan meraih kebanggaan, tak hanya atas Bank Bukopin namun juga atas diri mereka masing-masing.


Hasil Self Assessment GCG BANK BUKOPIN
Berikut ini adalah kesimpulan umum berdasarkan hasil self Assessment pelaksanaan Good Corporate Governanace periode tahun 2011 yang telah dilakukan.

Peringkat masing-masing factor

Aspek yang dinilai
Bobot
(A)
Peringkat
(B)
Nilai
(AxB)
Catatan*
Pelaksanaan Tugas dan tanggung Jawab Dewan Komisaris
10.00%
1
0.1
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris telah dilaksanakan dengan baik dan telah memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Pelaksanaan Tugas dan tanggung Jawab Direksi
20.00%
1
0.2
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi telah dilaksanakan dengan baik dan telah memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite
10.00%
3
0.3
Belum adanya unsur Komisaris di dalam Kkomite Remunerasi dan nominasi.
Penanganan benturan kepentingan
10.00%
2
0.2
Bank memiliki kebijakan mengenai transaksi benturan kepentingan namun belum diatur secara tekhnis prosedur penyelesaian, pengungkapan dan dokumentasinya.
Penerapan fungsi kepatuhan Bank.
5.00%
2
0.01
Pelaksanaan kepatuhan telah berjalan dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan
Penerapan fungsi audit intern.
5.00%
1
0.05
Pelakanaan  fungsi Audit Intern Bank telah berjalan efektif dan memenuhi pedoman Intern serta sesuai standar minimum yang ditetapkan dlam Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB).
Penerapan fungsi audit exstern
5.00%
1
0.05
Pelaksanaan Audit oelh Akuuntan public berjalan efektif dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan. 
Fungsi manajemen resiko termasuk sistem pengendalian intern.
7.50%
1
0.075
Pelaksanaan fungsi manajemen resiko dan pengendalian intern telah berjalan dengan baik dan terintegrasi.  
Penyedian dana kepada pihak terkait (related on) dan debitur besar (large exposures)
7.50%
1
0.075
Bank akan terus berupaya meningkatkan Deversifikasi Penyedia Dana.
Transparansi kondiisi keuangan dan non keuangan, laporan pelaksanaan Good Corporate Governance dan pelaporan internal
15.00%
2
0.3
Bank transparan dalam menyampaikan informasi keuangan dan nnon keuangan, laporan GCG dan Pelaporan internal yyang didukung dengan sistem Informasi Manajemen (SIM) yang cukup memadai dan Bank akan terus menyempurnakannya agar lebih akurat dan tepat waktu.
Rencana strategis Bank
5.00%
1
0.05
Rencana Korporasi (corporate plan) dan rencana Bisnis Bank (Business plan) telah disusun dengan arah dan kebijakan Bank dengan mengacu kepada visi dan misi Bak dan sesuai dengan sasaran strategis serta nilai-nilai perusahaan (corporate value).
Nilai Komposit
1.00%

1.5
Baik