Banyak Negara di kawasan Eropa yang
memiliki sistem pengawasan dan dalam pelaporan keungan yang baik, yaitu seperti
Jerman, Belanda, Prancis, Republik Ceko, ataupun inggris. Tetapi disetiap
Negara pasti memiliki peraturan atau sistemnya masing-masing, yaitu:
1.
Jerman
Regulato : DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants).
Regulato : DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants).
Regulasi :
German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang
untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor
setelah adanya pembagian kepada pemilik.
Laporan
Keuangan : Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan
Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit
dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat.
Laporan khas
Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas
perusahaan.
2.
Belanda
Regulator : DASB (Dutch Accounting Standards Board), AMF (Authority for the
Financial
Markets), Enterprise ChamberNivRA (Netherlands Institute of
Registeraccountants).
Regulasi : Act on Annual Financial
Statements 1970.
Laporan Keuangan:
neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang
sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
Perusahaan
kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat
dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan
laba rugi singkat.
Laporan
keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan
terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan
menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
3.
Perancis
Regulator : CNC (Badan Akuntansi Nasional), CRC (Komite Regulasi
Akuntansi), AMF
(Otoritas Pasar Keuangan), OEC (Institut Akuntan Publik), CNCC
(Institut Nasional
Undang-Undang Auditor). Regulasi : Plan Compatable General
(Undang-Undang Akuntansi
Nasional).
Laporan
Keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan
direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC).
Laporan khas
Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan
sosial (bagi perusahaan besar).
Laporan
keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan
kemitraan.
4.
Republik
Ceko
Regulator : Parlemen, Menteri
Keuangan, Chamber of Auditors.
Regulasi : Commercial Code,
Accountancy Act, dan Dekrit Menteri Keuangan.
Laporan
Keuangan: neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan,
Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan
pengungkapan yang singkat. Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan
IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan.
Perusahaan
tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan
keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan
perusahaan pribadi.
5.
Inggris
Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC
(Financial
Reporting Council), AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline
Board), POB
(Professional Oversight Board).
Regulasi : Undang-Undang
Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi.
Laporan Keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor.
Laporan Keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor.
Perusahaan
kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan
termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan
informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
Kesimpulan : Dilihat dari sistem
yang ada pada setiap Negara, maka mekanisme pengawasan akuntansi dan laporan keuangan yang paling
efektif adalah Negara Belanda. Karena memiliki sistem yang sederhana tetapi
tidak mempersulit perusahaan kecil ataupun menengah. Akan tetapi
perusahaan-perusahaan kecil dan menengah tersebut pun tidak dilepas atau seenaknya
saja dalam membuat laporan keuangan. Dan tetap membuat laporan keuangan yang
wajib walau singkat, dan mengaudit keuangan agar bias mengetahui apakah ada
kecurangan atau suatu kendala yang bisa mengancam perusahaan tersebut.