Total Tayangan Halaman

Rabu, 01 Mei 2013

MEKANISME PENGAWASAN AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN YANG PALING EFEKTIF DI NEGARA EROPA


Banyak Negara di kawasan Eropa yang memiliki sistem pengawasan dan dalam pelaporan keungan yang baik, yaitu seperti Jerman, Belanda, Prancis, Republik Ceko, ataupun inggris. Tetapi disetiap Negara pasti memiliki peraturan atau sistemnya masing-masing, yaitu:
1.      Jerman
Regulato : DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants).
Regulasi : German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
Laporan Keuangan : Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat.
Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan.

2.      Belanda
Regulator : DASB (Dutch Accounting Standards Board), AMF (Authority for the Financial 
Markets), Enterprise ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants).
Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970.
Laporan Keuangan: neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat.
Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.

3.      Perancis
Regulator : CNC (Badan Akuntansi Nasional), CRC (Komite Regulasi Akuntansi), AMF 
(Otoritas Pasar Keuangan), OEC (Institut Akuntan Publik), CNCC (Institut Nasional 
Undang-Undang  Auditor). Regulasi : Plan Compatable General (Undang-Undang Akuntansi 
Nasional).
Laporan Keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC).
Laporan khas Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar).
Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.

4.      Republik Ceko
Regulator : Parlemen, Menteri Keuangan, Chamber of Auditors.
Regulasi : Commercial Code, Accountancy Act, dan Dekrit Menteri Keuangan.
Laporan Keuangan: neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan, Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat. Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan.
Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi.

                  5.      Inggris
                  Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial 
                  Reporting Council), AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB 
(Professional Oversight Board). 
Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi.
Laporan Keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor.
Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.


Kesimpulan : Dilihat dari sistem yang ada pada setiap Negara, maka mekanisme pengawasan akuntansi dan laporan keuangan yang paling efektif adalah Negara Belanda. Karena memiliki sistem yang sederhana tetapi tidak mempersulit perusahaan kecil ataupun menengah. Akan tetapi perusahaan-perusahaan kecil dan menengah tersebut pun tidak dilepas atau seenaknya saja dalam membuat laporan keuangan. Dan tetap membuat laporan keuangan yang wajib walau singkat, dan mengaudit keuangan agar bias mengetahui apakah ada kecurangan atau suatu kendala yang bisa mengancam perusahaan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar