Total Tayangan Halaman

Jumat, 29 April 2011

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


 DASAR PERTIMBANGAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
a.)    Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional yang serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas.
b.)    Adanya Daftar Perusahaan yang  penting untuk menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
c.)     Perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

KETENTUAN UMUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 disebutkan bahwa;
a.)    Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
b.)    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba, Termasuk juga perusahaan-perusahaan atau lembaga-lembaga social.
c.)     Pengusaha adalah badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
d.)    Usaha adalah setiap tindakan atau perbuatan apapun dalam bidang perekonomian yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
e.)    Menteri adalah seorang Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.  

TUJUAN
Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. 

SIFAT PENDAFTARAN
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
  
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
a.)    Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir.
b.)    Penyerahan formulir dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan.
c.)     perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

DIKECUALIKAN DARI WAJIB DAFTAR
a.)    Perusahaan Negara Yang Berbentuk Perusahaan Jawatan(PERJAN).
b.)    Perusahaan kecil perorangan bukan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

DASAR PENYELENGGARAAN
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.12/MPP.Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan WDP ditetapkan pada tanggal 16 Januari 1998 , yang merupakan pelaksanaan UU No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan penigkatkan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan , pemberian informasi, promosi, kegunaan pendataran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan , serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.

Jenis-Jenis Perusahaan

Perusahaan
adalah suatu organisai yang melakukan kegiatan untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan untuk dijual dan untuk pemperoleh laba dari hasil kegiatan tersebut.

Perusahan dapat digolongkan dalam tiga jenis perushaan yaitu :
1.)    Perusahaan Jasa,
2.)    Perusahaan Perdagangan
3.)    Perusahaan Manufaktur.
Perusahaan Jasa :
jenis perusahanan ini bergerak balam bidang pelayanan yang memberilan kemudahan, kenyamanan, dan keputusan kepada masyarakat yang memerlukan sebagai contoh:

  1. Jasa Transformasi : PT Kereta Api Indonesia, perusahaan bis,dll.
  2. Jasa propesi : notaris, konsultan, dll.
  3. Jasa hiburan atau Rekreasi : Kebun binatang, taman rekreasi, dll.
  4. Jasa Reperasi dan Pemeliharan : bengkel, cleaning service, dll

Perusahaan Perdagangan:
Perusahan dagang yang bergerak dalam bidang jual-beli atau kegiata yang dijalankan dengan cara pembelian barang dagangan atau produk untuk mengisi persediaan, dan selanjutnya di jual kembali
contohnya: mini market, depertement store, dll.

Perusahan manufactur :
Perusahan yang melekukan kegiantan untuk menambah nilai guna suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan atau mungubah bahan baku menjadi produk jadi dan siap untuk di jual.
contohnya: pabrik, industri dll.

SURAT PERJANJIAN KONTRAKAN RUMAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini;
I. Nama            :
Umur                :
Pekerjaan         :
Alamat              :

  •  Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;---------------------------
----------------------------PIHAK PERTAMA-----------------------------

II. Nama             :
Umur                 :
Pekerjaan         :
Alamat              :

  • Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut ;--------------------------------
---------------------------------PIHAK KEDUA------------------------------

------------------------------------------ Pasal 1 ---------------------------------------
Pihak kedua mengontrak sebuah Rumah kepada pihak pertama pada alamat yang yang sudah diberikan. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan 1 Januari 2003. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 11.000.000. (Sebelas Juta Rupiah) untuk masa kontrak 2 tahun ( Dua Tahun).

------------------------------------------ Pasal 2 ---------------------------------------
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan pihak pertama dengan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul dan terjadi selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, dan menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

------------------------------------------ Pasal 3 ---------------------------------------
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersbut, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, kebersihan, keamanan, dan sejenis.

----------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal 3 di abaikan/ dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sepenuhnya dan setuntas-tuntasnya, seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

------------------------------------------ Pasal 5 ---------------------------------------
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.

------------------------------------------ Pasal 6 ---------------------------------------
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk melakukan perubahan ataupun menambahkan pada bangunan tersebut atau memindahkan sewa kepada pihak lain, kecuali mendapatkan izin tertulis dari pihak pertama.

------------------------------------------ Pasal 7 ---------------------------------------
Jika masa kontrak pihak kedua berakhir, maka pihak kedua harus berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta perlengkapannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dan dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

------------------------------------------ Pasal 8 ---------------------------------------
Jika pihak kedua ingin memperpanjang kontrak, pihak kedua harus memberitahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelumnya sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

----------------------------------------- Pasal 9 ---------------------------------------
Sebelum masa kontrak berakhir, pihak pertama memberitahukan kepada pihak kedua bahwa kontrakannya satu bulan lagi sudah akan berakhir.

----------------------------------------- Pasal 10 ---------------------------------------
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal 1 (Satu), maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.


---- Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya. ----
                                                                       
                                                                                  Jakarta, 1 Januari 2005

                                                                                   
Pihak Pertama                                                       Pihak Kedua    





         (.....................)                                                      (.......................)

PERJANJIAN DAN PERIKATAN


Perjanjian
Suatu Peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang untuk melakukan sesuatu hal. Dalam peristiwa ini timbul suatu hubungan hukum antara dua orang itu yang dinamakan Perikatan. Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang melakukannya.




Perikatan
Suatu peristiwa dimana hubungan hukum antara dua orang berdasarkan pihak yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.


Hubungan antara Perjanjian dengan Perikatan.
Perjanjian adalah sumber dari adanya Perikatan. Perjanjian merupakan sumber terpenting dari suatu Perikatan. Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.


Bentuk-Bentuk Perikatan
1. Perikatan Bersyarat
2. Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
3. Perikatan Mana Suka (Alternatif)
4. Perikatan Tanggung Menanggung
5. Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi
6. Perikatan Dengan Ancaman Hukuman


1. Perikatan Bersyarat
Suatu Perikatan dinyatakan bersayarat, apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang
masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi baik secara menangguhkan lahirnya
perikatan hingga
terjadinya peristiwa semacam itu, maupun membatalkan perikatan menurut
terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.

2. Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan,
melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya ataupun menentukan lama waktu
berlakunya suatu perikatan atau suatu perjanjian.

3. Perikatan Mana Suka
Suatu perikatan dimana si berhutang dibebaskan jka ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan di dalam Perjanjian.

4. Perikatan Tanggung-Menanggung
suatu perikatan yang didalamnya terdapat banyak pihak, dimana debitur secara bersama-sama menanggung hutang.

5. Perikatan Yang Dapat Dibagi Dan Yang Tidak Dapat Dibagi
Suatu Perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian.

6. Perikatan Dengan Penetapan Hukuman
Untuk mencegah jangan sampai si peminjam dengan mudah melalaikan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian di mana si peminjam dikenakan hukuman, apabila ia tidak dapat menepati kewajibannya. Hakim mempunyai kekuasaan untuk meringankan hukuman, apabila sebagian perjanjian telah dipenuhi.