Total Tayangan Halaman

Selasa, 20 Maret 2012

Subject, Verb, Complement, and Modifier

KISAH 47 RONIN

In the early 18th century, the shogun palace located in Edo (now Tokyo) was full of extravagant lifestyle, corruption, and parties. The merchants played an important role and the samurai started to lose their luster and influence because they hated all kind of profit-oriented action and ignorance of social norms. Amidst the changes, chaotic events often happened mostly due to an excessive amount of tax that the farmers had to pay. The climax was in 1701, when a young daimyo, Lord Asano from Ako, attacked a corrupt official in the palace. This incident triggered a series of serious conflicts and turned into the bloodiest revenge ever happening in japan. When it was all over, japan had new heroes, the 47 Ronin (former samurai) from Ako.

Jumat, 16 Desember 2011

CONTOH PROPOSAL SPONSORSHIP

I. PENDAHULUAN

Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan kejelekan amal perbuatan kami. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada suri tauladan umat manusia, Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, para sahabat serta pengikutnya yang tetap istiqomah hingga akhir zaman.
Islam secara komprehensif memuat berbagai persoalan kehidupan manusia, baik diungkapkan secara global maupun secara rinci. Ajarannya meliputi semua aspek yang dapat mengantarkan kita pada kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Salah satunya tentang aturan berekonomi.
Menurut sebagian pengamat ekonomi, saat ini masyarakat dunia telah mengalami kejenuhan terhadap sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Selain itu dengan mengembangkan kedua sistem ekonomi itu, dunia semakin hari semakin tidak teratur, yang pada gilirannya melahirkan negara-negara yang semakin hari semakin kaya di satu sisi dan melahirkan negara-negara yang semakin miskin di sisi lain. Dengan kata lain, menciptakan ketidakseimbangan dalam perkembangan ekonomi. Dengan melihat kenyataan tersebut, maka kemudian muncul pemikiran baru yang menawarkan ajaran Islam tentang ekonomi sebagai sebuah sistem ekonomi alternatif yakni sistem Ekonomi Syariah.
Berawal dari kenyataan di atas, Industri keuangan syariah dengan pesat berkembang, kebutuhan akan SDM untuk mengisi posisi-posisi dalam industri ini pun semakin meningkat. Data dari Muamalat Institute, pada tahun 2011 di Indonesia diperkirakan permintaan untuk SDM di industri ini berkisar 50.000 orang, sedangkan lulusan dari perguruan tinggi ekonomi syariah tidak lebih dari 1.000 orang per tahunnya. Perlu ada sinkronisasi yang intensif antara industri dan dunia akademis untuk menghadapinya dan membangun minat yang kuat pada mahasiswa terhadap ekonomi syariah.

II. NAMA KEGIATAN
GUNADARMA SHARIA ECONOMIC EVENT (G-SENT) 2011

III. TUJUAN
1. Membuka wawasan berfikir mahasiswa dan masyarakat umum tentang Ekonomi Syariah, khususnya perbankan.
2. Sebagai sarana informatif mengenai perekonomian Indonesia dalam persepsi Syariah bagi kalangan akademisi, praktisi bisnis dan pengamat, para intelektual muslim, serta masyarakat umum.
3. Sebagai sarana peningkatan minat studi dan karir mahasiswa terhadap ekonomi Syariah.
4. Sebagai sarana peningkatan minat masyarakat dalam menggunakan produk keuangan syariah.

IV. BENTUK KEGIATAN
Seminar

V. DESKRIPSI, WAKTU, DAN TEMPAT KEGIATAN

Kegiatan 1
Deskripsi : Bedah Buku “Selamat Tinggal Bank Konvensional” yang akan diisi
oleh penulisnya sendiri yaitu Bpk. Abu Muhammad Dwiono Koesen
Al-Jambi.
Hari/Tanggal : Selasa, 22 Februari 2011
Waktu : 08:00 - 12:00
Tempat : Aula D340 Universitas Gunadarma

Kegiatan 2
Deskripsi : Forum UKM : “Potensi Agribisnis, Studi Kasus Prospek dan
Kemudahan Bisnis Budidaya Lele Sangkuriang” adalah sebuah
forum diskusi yang mempertemukan mahasiswa dan masyarakat umum
dengan pemilik sebuah UKM untuk menjelaskan prospek dan kemudahan
bisnisnya. Ini menunjukkan bahwa Ekonomi Syariah berkonsentrasi
pada sektor mikro.
Hari/Tanggal : Selasa, 22 Februari 2011
Waktu : 13:00 - 15:00
Tempat : Aula D340 Universitas Gunadarma


VI. PESERTA
Kegiatan 1 : 300 Mahasiswa dan Umum
Kegiatan 2 : 200 Mahasiswa dan Umum


VII. PANITIA
Pelindung
Rektor Universitas Gunadarma, Prof. Dr. E. S. Margianti, SE., MM.

Penasihat
Pembantu Rektor III Universitas Gunadarma, Irwan Bastian, SKom., MMSI.
Pembantu Dekan III Universitas Gunadarma, Budi Prijanto, SE., MMSI.

Penanggung Jawab
Presiden BEM Fakultas Ekonomi, Fathir Ashfath (20207450)

Ketua Pelaksana : M. Rizky Rizaldy (10208832)
Sekretaris : Risa Septiani (21208070)
Bendahara : Sarrah Arifah (21208136)
Koordinator Acara : Hibatul Wafi (10208597)
Anggota Nur Azifah (20208914)
Muharya Sari (22209630)
Irma Nuarti (21209958)
M. Ikhsan I. (26209310)
Khairul A. P. (21209957)
Koordinator Registrasi : Putri (10208971)
Anggota Nury Indriyani (22209083)
M. Muchlis F. (25209983)
Imam Agus S. (10207554)
Koordinator Pendanaan : Mufid Suryani (20208828)
Anggota Andri Gunawan (10208123)
Wahyu Ageng P. (11208270)
Diego Ramadhoni (10108584)
Koordinator Perlengkapan: Pandji Saputro (10208948)
Anggota Agung Yusardika (10208060)
Nopriwansa A. (10208895)
Febri S. P. W. (20208489)
Koordinator HPD : Indri Tharra C. (10208646)
Anggota Lulu Ul Jannah (10208754)
Bayu Setya W. (50406142)
Koordinator Konsumsi : Arni Angguni (25209793)
Anggota Renita Ayu P. (11208396)
Siti Jahhara (25209943)

VIII. ANGGARAN

ANGGARAN BELANJA UMUM

KESEKRETARIATAN
Kertas A4 80gr 1 Rim Rp35,000 Rp35,000
Tinta Printer 2 Catridge Rp40,000 Rp80,000
Nametag Panitia 30 Panitia Rp3,000 Rp90,000
Sertifikat Panitia 30 Panitia Rp1,000 Rp30,000
ATK 1 Set Rp25,000 Rp25,000
SUB TOTAL Rp260,000

PENDANAAN
Proposal Sponsorship 15 Bundel Rp25,000 Rp375,000
Transport 3 Tim Rp50,000 Rp150,000
SUB TOTAL Rp525,000

HPD
Spanduk 1,5m x 4m 3 (kampus D,E,&J)Rp180,000 Rp580,000
Pamflet A4 50 eks. Rp2,000 Rp100,000
Pulsa 1 GSM dan 1 CDMA Rp50,000 Rp100,000
Cetak Foto 50 Lembar 3R Rp1,500 Rp75,000
SUB TOTAL Rp855,000

PERLENGKAPAN
Backdrop 5m x 3m 1 Buah Rp300,000 Rp300,000
X Banner Indoor 3 Buah Rp125,000 Rp375,000
Tali Tambang Spanduk 6 Ikat Rp5,000 Rp30,000
Bunga Dekor Panggung 2 Meter Rp500,000 Rp1,000,000
Sewa Taplak Meja 3 Hari Rp50,000 Rp150,000
SUB TOTAL Rp1,855,000


ANGGARAN BELANJA PER KEGIATAN

Kagiatan 1 : Bedah Buku "Selamat Tinggal Bank Konvensional"

Tiket Peserta 300 Peserta Rp250 Rp75,000
Sertifikat Peserta 300 Peserta Rp1,000 Rp300,000
Buku 300 Peserta Rp10,000 Rp3,000,000
Souvenir 300 Peserta Rp2,000 Rp600,000
Honor Pembicara 3 Pembicara Rp500,000 Rp1,500,000
Honor Hiburan 1 Tim Rp500,000 Rp500,000
Honor MC 2 Orang Rp50,000 Rp100,000
Plakat Pembicara 3 Pembicara Rp100,000 Rp300,000
Kudapan Peserta 300 Peserta Rp3,500 Rp1,050,000
Kudapan Pembicara 3 Pembicara Rp10,000 Rp30,000
Kudapan Panitia 30 Panitia Rp3,500 Rp105,000
Kudapan Hiburan 10 Orang Rp5,000 Rp50,000
Makan Siang Panitia 30 Panitia Rp10,000 Rp300,000
Air Mineral Gelas 8 Doz Rp15,000 Rp120,000
Baterai Alkaline 1 Pasang Rp15,000 Rp15,000
Sewa Sofa 1 Set Rp250,000 Rp250,000
Sewa Infocus 3 Jam Rp25,000 Rp75,000
Uang Kebersihan 2 OB Rp25,000 Rp50,000
Uang Keamanan 2 Satpam Rp25,000 Rp50,000
SUB TOTAL Rp8,470,000

Kegiatan 2 : Forum UKM : “Potensi Agribisnis, Studi Kasus Prospek

Tiket Peserta 200 Peserta Rp250 Rp50,000
Sertifikat Peserta 200 Peserta Rp1,000 Rp200,000
Modul Peserta 200 Peserta Rp1,000 Rp200,000
Honor Pembicara 2 Pembicara Rp500,000 Rp1,000,000
Honor MC 1 Orang Rp50,000 Rp50,000
Plakat Pembicara 2 Pembicara Rp100,000 Rp200,000
Kudapan Peserta 200 Peserta Rp3,500 Rp700,000
Kudapan Pembicara 2 Pembicara Rp10,000 Rp20,000
Kudapan Panitia 30 Panitia Rp3,500 Rp105,000
Air Mineral Gelas 5 Doz Rp15,000 Rp75,000
Baterai Alkaline 1 Pasang Rp15,000 Rp15,000
Sewa Infocus 2 Jam Rp25,000 Rp50,000
Uang Kebersihan 2 OB Rp25,000 Rp50,000
Uang Keamanan 2 Satpam Rp25,000 Rp50,000
SUB TOTAL Rp2,765,000


SPONSORSHIP
Kami mengajak Bapak/Ibu untuk menjalin kerja sama, di mana kerja sama ini akan sangat bermanfaat bagi para sponsor yang bersedia bergabung, antara lain:

Kerja sama yang menguntungkan
Perusahaan/lembaga yang Anda pimpin dapat melaksanakan suatu bentuk kerja sama strategis yang saling menguntungkan baik jangka panjang maupun jangka pendek.

Nama Baik
Perusahan/lembaga Anda akan memperoleh citra baik karena turut berpartisipasi dalam dunia pendidikan, dengan brand image perusahaan yang melekat sebagai perusahaan yang peduli terhadap pendidikan Indonesia dan perkembangan Ekonomi Syariah.

Tanggung Jawab Sosial
Dengan menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan, berarti perusahan/lembaga Anda telah menjalankan bentuk tanggung jawab sosial, terutama dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia di bidang pendidikan.

Media Promosi
Segala media yang dibuat untuk mempublikasikan acara ini merupakan media iklan yang sangat strategik, tepat sasaran, dan efisien.

Adapun segala bentuk kesepakatan (Paket Sponsorship) dapat dibicarakan kemudian sebagai tindak lanjut.
Apabila perusahaan Anda dan atau Anda berminat untuk terlibat mendukung acara ini dalam bentuk apapun, Anda dapat menghubungi Contact Person kami, Rizaldy (0858 11 xx xx xx / 021 944 xxx xx) untuk melakukan tindak lanjut kerjasama. Jika dalam bentuk dana, dapat langsung dikirim ke rekening DKI SYARIAH atas nama Mufid Suryani : 7011 xxxx xx

Dengan dilaksanakannya “Gunadarma Sharia Economic Event 2011” ini, diharapkan dapat meningkatkan minat Mahasiswa dan masyarakat umum terhadap ekonomi syariah. Demikian proposal yang kami susun, kami berharap acara ini dapat berlangsung dengan baik. Atas perhatian dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih.



Depok,24 Januari 2011

ABSTRAK RIBA

Abstrak
Riba adalah suatu akad untuk mengganti barang yang sudah ditentukan tanpa diketahui sesuatu yang menyamainya dalam pandangan syara’, baik saat melakukan akad maupun dengan diakhirkan keduanya atau salah satu. Pendapat lain mengatakan, Riba adalah penambahan terhadap sesuatu yang sudah di tentukan. Dalam surat Al-Baqarah[2]:275 Allah swt berfirman, “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.

Dalam praktek riba, riba sendiri terbagi atas tiga macam; riba nasi’ah(riba penundaan), riba fadhl(riba perniagaan), dan riba Qardhi(riba pinjaman). Dan ada pula barang-barang yang mengandung riba yang telah disepakati oleh ulama, bahwa terdapat enam barang yang dimasuki riba, yaitu: emas, perak, gandum putih, gandum merah, kurma dan garam.

Rabu, 26 Oktober 2011

BAHAYA PENYALAHGUNAN NARKOBA

TOPIK :
NARKOBA

JUDUL :
BAHAYA PENYALAHGUNAN NARKOBA

TUJUAN PENULISAN :
- UNTUK MELEPAS DARI KETERGANTUNGAN NARKOBA
- UNTUK MENGHILANGKAN BEBAN ORANG TUA DAN ORANG LAIN DISEKITAR
- UNTUK MENGURANGI ANGKA KEMATIAN UNTUK SI PEMAKAI
- MENGURANGI ANGKA KEJAHATAN

NARKOBA ADALAH BARANG HARAM YANG BERBAHAYA, BANYAK DI ANTARA KITA YANG SUDAH MEMAKAINYA LALU BERHENTI MENGKONSUMSINYA DAN ADA JUGA DI ANTARA KITA YANG MASIH SAMPAI SAAT INI MENGKONSUMSINYA KARENA MASIH ADANYA KETERGANTUNGAN DAN TIDAK MUDAH HILANG DARI BARANG HARAM ITU.
SEMAKIN KITA TAHU SELUK BELUK NARKOBA BESERTA AKIBATNYA, SELAMANYA KITA TIDAK AKAN BERANI UNTUK MENYENTUHNYA, MENDEKATI, APA LAGI UNTUK MENCOBANYA. KARENANYA, SEBAGI PENGETAHUAN KITA BOLEH TAHU BANYAK TETANG NARKOB, AGAR TIDAK GUGUP DAN TERJABAK.
NARKOBA BISA MENIMBULKAN KETERGANTUNGAN, DAPAT MELEMAHKAN SYARAF-SAYARAF PSIKOMOTORIK, MENGAKIBATKAN PENUMPUKAN TOKSIN DALAM HATI, MENGAKIBATKAN GANGGUAN KEJIWAAN BAGI PENGGUNA JANGKA WAKTU YANG LAMA, RENTAN TERHADAP BERBAGAI PENYAKIT HIV/AIDS DAN HEPATITIS, MENJADI BEBAN ORANG TUA DALAM HAL DANA, DLL.
KARENA ITU SANGAT PENTING BAGI KITA ILMU PENGETAHUAN DAN PENDIDIKAN, UNTUK MENYELAMATKAN DIRI KITA, ORANG LAIN DISEKITAR KITA, DAN SELAMANYA TIDAK MENYENTUH APALAGI UNTUK MENCOBA BARANG HARAM TERSEBUT (NARKOBA).

MENULIS ADALAH PROSES BERNALAR

TOPIK :
MENULIS ADALAH PROSES BERNALAR

JUDUL :
MENULIS ADALAH SEBUAH KARYA TULIS

TUJUAN PENULISAN :
- UNTUK MEMPERMUDAH GUNA DALAM PEMIKIRANNYA UNTUK PENULISAN
- MEMBERIKAN PENGUNAAN FAKTA-FAKTA YANG ADA UNTUK PENULISAN
- UNTUK MEMPERGUNAKAN KATA-KATA YANG SEMENARIK MUNGKIN DI DALAM PENULISAN

Penalaran adalah proses pemikiran untuk memperoleh kesimpulan yang logis berdasarkan fakta yang relevan.
Banyak kita melihat berbagai contoh orang-orang yang bernalar dalam kehidupannya sehari-hari, dari orang yang biasa memakai nalarnya dalam berfikir hingga memakainya dalam penulisan. Salah satu proses bernalar dalam penulisan adalah menulis skripsi untuk memperoleh gelar dari kampusnya masing-masing.
Karena itu pada saat orang membuat sebuah karya tulis, orang tersebut akan membuat karyanya itu dapat menarik minat orang untuk membacanya dan disukai oleh si pembaca. Sebelum penulis bisa menarik seseorang untuk membaca, penulis harus dapat memberikan isi dalam karyanya dengan sebaik-baiknya dan dengan semenarik mungkin. Dan dengan bernalar si penulis dapat menyatukan berbagai macam fakta, menghubung-hubungkan dan membanding-bandingkan kata yang ada di setiap sumber dan bisa memberikan kesimpulan yang logis dalam karya nya itu.
Dengan berfikir dan bernalar si penulis bisa mengembangkan karya tulisnya untuk dapat memberikan hasil yang baik. Disetiap pemikiran yang ia miliki dikeluarkan, lalu dari pemikiran yang sederhana itu dijadikannya sebuah kerangka kata yang bernilai tinggi yang bisa dinikmati oleh setiap orang yang membacanya sehingga si pembaca menjadi terbawa dalam pemikiran yang sama, dalam sudut pandang yang sejalan dan bisa merasakan apa yang terjadi dalam isi yang di buat oleh si penulis.

Kamis, 02 Juni 2011

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA

PT. Wali menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Mali juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. Wali. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Mali memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. Wali tidak ada, PT. Wali tidak mendaftarkan ciptaannya. PT Wali berkeinginan untuk menggugat PT. Mali dengan alasan melanggar hak cipta.

•Kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT. Mali dengan yang diterbitkan oleh PT. Wali dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. Wali sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi yg sama oleh oleh PT. Mali
Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sbb:
1.Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. WaIi memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran melayu.
2.Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Mali dengan yg diterbitkan oleh PT.Wali
3.Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian
4.Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Mali dengan yg diterbitkan oleh PT.Wali. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. Mali kepada pihak PT. Wali sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.

Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. Wali secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. Wali tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
1.Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
2.Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
3.Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan lagu oleh PT. Wali.

CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kasus yang pernah menimpa seorang Ibu Rumah Tangga yang bernama Prita Mulyasari, ibu ini di jebloskan kedalam jruji besi dikarenakan tindakannya menulis keluhannya yang pernah ia alami. Dikarenakan tulisannya itu ia berhadapan dengan Undang-Undang ITE, sementara itu Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak di pakai dalam kasus ini.

Prita Mulyasari dituntut oleh RS Omni International karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya. Tidak hanya itu Prita juga dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 3 sempat diajukan oleh komonitas blogger ke meja Mahkamah Konstitusi(MK) untuk dicabut, karena dianggap hanya menjadi pasal karet yang bisa digunakan oleh penguasa untuk mengekang kebebasan berekspresi di Internet.

Dalam kenyataannya pasal 27 ayat 3 ini merupakan amunisi tambahan bagi pasal pencemaran nama baik yang biasanya hanya ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP). Prita adalah salah satu contoh nyata tentang keluhan dan menyatakan haknya untuk komplain sebagai seorang konsumen. Tindakan prita ini sebenarnya telah dijamin oleh UU Perlindungan konsumen. Namun patut di pertanyakan mengapa UU perlindungan konsumen tidak digunakan dalam kasus ini.

Beberapa komunitas pengguna internet pun menggalangkan dukungannya terhadap Prita di dunia maya mulai dari milis, blog, hingga ke jejaring sosial seperti facebook. Upaya ini untuk meluruskan prinsip yang digunakan dalam UU ITE. Kerena pasal 27 ayat 3 dipergunakan sebagai perlindungan, bukan untuk alat menyerang.