Banyak yang mendukung adanya amandemen UUD 1945 ini, salah satunya adalah kalangan Dewan Perwakilan Daerah(DPD). Sebab sejak perubahan keempat UUD 1945 pada 1999-2002 masih menyisahkan beberapa persoalan yang harus segera dituntaskan, terutama didaerah.
Saat ini hubungan pusat dan daerah masih belum jelas, sehingga berimplikasi terhadap anggaran yang harus turun dari APBN, masalahnya itu karena banyak alokasi dana untuk daerah digunakan untuk pembangunan dipusat. Karena itu, amandemen UUD 1945 ini untuk memperjelas hubungan dan sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah.
Untuk menjadikan daerah sebagai aktor pembangunan nasional, amandemen UUD 1945 diperlukan untuk memberikan kewenangan yang proposional dan untuk membenahi hubungan antara pusat dan daerah. Walaupun problem kontitusional itu adalah ketika daerah tidak menjadi aktor utama dalam pembangunan nasional. Sebab, aktor pembangunan masih ada di pusat terutama presiden dan DPR serta partai politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar