Parleman masih terus mencoba RUU Intelijen agar hasilnya lebih baik dan matang, dan DPR pun berjanji akan menyelesaikan segera, tapi belum berani menyebutkan waktunya. Pada saat ini RUU Intelijen terus melakukan secara mendalam oleh I DPR. Adapun isu yang menarik dalam wacana oleh komisi I yaitu perlunya dibentuk subkomisi atau komite yang khusus mengawasi lembaga intelijen negara.
Dalam masuknya wacana ini dalam pembahasan RUU intelijen adalah terobosan terbaru dalam reformasi intelijen negara. Karena selama ini pengawasan tersebut merupakan tugas DPR. Dengan pembentukan subkomisi ini praktik-praktik pelanggaran HAM akan bisa diawasi. Namun format ini masih harus di perdalam lagi sebelum dapat diundangakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar