Total Tayangan Halaman

Jumat, 16 Desember 2011

CONTOH PROPOSAL SPONSORSHIP

I. PENDAHULUAN

Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan kejelekan amal perbuatan kami. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada suri tauladan umat manusia, Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, para sahabat serta pengikutnya yang tetap istiqomah hingga akhir zaman.
Islam secara komprehensif memuat berbagai persoalan kehidupan manusia, baik diungkapkan secara global maupun secara rinci. Ajarannya meliputi semua aspek yang dapat mengantarkan kita pada kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Salah satunya tentang aturan berekonomi.
Menurut sebagian pengamat ekonomi, saat ini masyarakat dunia telah mengalami kejenuhan terhadap sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Selain itu dengan mengembangkan kedua sistem ekonomi itu, dunia semakin hari semakin tidak teratur, yang pada gilirannya melahirkan negara-negara yang semakin hari semakin kaya di satu sisi dan melahirkan negara-negara yang semakin miskin di sisi lain. Dengan kata lain, menciptakan ketidakseimbangan dalam perkembangan ekonomi. Dengan melihat kenyataan tersebut, maka kemudian muncul pemikiran baru yang menawarkan ajaran Islam tentang ekonomi sebagai sebuah sistem ekonomi alternatif yakni sistem Ekonomi Syariah.
Berawal dari kenyataan di atas, Industri keuangan syariah dengan pesat berkembang, kebutuhan akan SDM untuk mengisi posisi-posisi dalam industri ini pun semakin meningkat. Data dari Muamalat Institute, pada tahun 2011 di Indonesia diperkirakan permintaan untuk SDM di industri ini berkisar 50.000 orang, sedangkan lulusan dari perguruan tinggi ekonomi syariah tidak lebih dari 1.000 orang per tahunnya. Perlu ada sinkronisasi yang intensif antara industri dan dunia akademis untuk menghadapinya dan membangun minat yang kuat pada mahasiswa terhadap ekonomi syariah.

II. NAMA KEGIATAN
GUNADARMA SHARIA ECONOMIC EVENT (G-SENT) 2011

III. TUJUAN
1. Membuka wawasan berfikir mahasiswa dan masyarakat umum tentang Ekonomi Syariah, khususnya perbankan.
2. Sebagai sarana informatif mengenai perekonomian Indonesia dalam persepsi Syariah bagi kalangan akademisi, praktisi bisnis dan pengamat, para intelektual muslim, serta masyarakat umum.
3. Sebagai sarana peningkatan minat studi dan karir mahasiswa terhadap ekonomi Syariah.
4. Sebagai sarana peningkatan minat masyarakat dalam menggunakan produk keuangan syariah.

IV. BENTUK KEGIATAN
Seminar

V. DESKRIPSI, WAKTU, DAN TEMPAT KEGIATAN

Kegiatan 1
Deskripsi : Bedah Buku “Selamat Tinggal Bank Konvensional” yang akan diisi
oleh penulisnya sendiri yaitu Bpk. Abu Muhammad Dwiono Koesen
Al-Jambi.
Hari/Tanggal : Selasa, 22 Februari 2011
Waktu : 08:00 - 12:00
Tempat : Aula D340 Universitas Gunadarma

Kegiatan 2
Deskripsi : Forum UKM : “Potensi Agribisnis, Studi Kasus Prospek dan
Kemudahan Bisnis Budidaya Lele Sangkuriang” adalah sebuah
forum diskusi yang mempertemukan mahasiswa dan masyarakat umum
dengan pemilik sebuah UKM untuk menjelaskan prospek dan kemudahan
bisnisnya. Ini menunjukkan bahwa Ekonomi Syariah berkonsentrasi
pada sektor mikro.
Hari/Tanggal : Selasa, 22 Februari 2011
Waktu : 13:00 - 15:00
Tempat : Aula D340 Universitas Gunadarma


VI. PESERTA
Kegiatan 1 : 300 Mahasiswa dan Umum
Kegiatan 2 : 200 Mahasiswa dan Umum


VII. PANITIA
Pelindung
Rektor Universitas Gunadarma, Prof. Dr. E. S. Margianti, SE., MM.

Penasihat
Pembantu Rektor III Universitas Gunadarma, Irwan Bastian, SKom., MMSI.
Pembantu Dekan III Universitas Gunadarma, Budi Prijanto, SE., MMSI.

Penanggung Jawab
Presiden BEM Fakultas Ekonomi, Fathir Ashfath (20207450)

Ketua Pelaksana : M. Rizky Rizaldy (10208832)
Sekretaris : Risa Septiani (21208070)
Bendahara : Sarrah Arifah (21208136)
Koordinator Acara : Hibatul Wafi (10208597)
Anggota Nur Azifah (20208914)
Muharya Sari (22209630)
Irma Nuarti (21209958)
M. Ikhsan I. (26209310)
Khairul A. P. (21209957)
Koordinator Registrasi : Putri (10208971)
Anggota Nury Indriyani (22209083)
M. Muchlis F. (25209983)
Imam Agus S. (10207554)
Koordinator Pendanaan : Mufid Suryani (20208828)
Anggota Andri Gunawan (10208123)
Wahyu Ageng P. (11208270)
Diego Ramadhoni (10108584)
Koordinator Perlengkapan: Pandji Saputro (10208948)
Anggota Agung Yusardika (10208060)
Nopriwansa A. (10208895)
Febri S. P. W. (20208489)
Koordinator HPD : Indri Tharra C. (10208646)
Anggota Lulu Ul Jannah (10208754)
Bayu Setya W. (50406142)
Koordinator Konsumsi : Arni Angguni (25209793)
Anggota Renita Ayu P. (11208396)
Siti Jahhara (25209943)

VIII. ANGGARAN

ANGGARAN BELANJA UMUM

KESEKRETARIATAN
Kertas A4 80gr 1 Rim Rp35,000 Rp35,000
Tinta Printer 2 Catridge Rp40,000 Rp80,000
Nametag Panitia 30 Panitia Rp3,000 Rp90,000
Sertifikat Panitia 30 Panitia Rp1,000 Rp30,000
ATK 1 Set Rp25,000 Rp25,000
SUB TOTAL Rp260,000

PENDANAAN
Proposal Sponsorship 15 Bundel Rp25,000 Rp375,000
Transport 3 Tim Rp50,000 Rp150,000
SUB TOTAL Rp525,000

HPD
Spanduk 1,5m x 4m 3 (kampus D,E,&J)Rp180,000 Rp580,000
Pamflet A4 50 eks. Rp2,000 Rp100,000
Pulsa 1 GSM dan 1 CDMA Rp50,000 Rp100,000
Cetak Foto 50 Lembar 3R Rp1,500 Rp75,000
SUB TOTAL Rp855,000

PERLENGKAPAN
Backdrop 5m x 3m 1 Buah Rp300,000 Rp300,000
X Banner Indoor 3 Buah Rp125,000 Rp375,000
Tali Tambang Spanduk 6 Ikat Rp5,000 Rp30,000
Bunga Dekor Panggung 2 Meter Rp500,000 Rp1,000,000
Sewa Taplak Meja 3 Hari Rp50,000 Rp150,000
SUB TOTAL Rp1,855,000


ANGGARAN BELANJA PER KEGIATAN

Kagiatan 1 : Bedah Buku "Selamat Tinggal Bank Konvensional"

Tiket Peserta 300 Peserta Rp250 Rp75,000
Sertifikat Peserta 300 Peserta Rp1,000 Rp300,000
Buku 300 Peserta Rp10,000 Rp3,000,000
Souvenir 300 Peserta Rp2,000 Rp600,000
Honor Pembicara 3 Pembicara Rp500,000 Rp1,500,000
Honor Hiburan 1 Tim Rp500,000 Rp500,000
Honor MC 2 Orang Rp50,000 Rp100,000
Plakat Pembicara 3 Pembicara Rp100,000 Rp300,000
Kudapan Peserta 300 Peserta Rp3,500 Rp1,050,000
Kudapan Pembicara 3 Pembicara Rp10,000 Rp30,000
Kudapan Panitia 30 Panitia Rp3,500 Rp105,000
Kudapan Hiburan 10 Orang Rp5,000 Rp50,000
Makan Siang Panitia 30 Panitia Rp10,000 Rp300,000
Air Mineral Gelas 8 Doz Rp15,000 Rp120,000
Baterai Alkaline 1 Pasang Rp15,000 Rp15,000
Sewa Sofa 1 Set Rp250,000 Rp250,000
Sewa Infocus 3 Jam Rp25,000 Rp75,000
Uang Kebersihan 2 OB Rp25,000 Rp50,000
Uang Keamanan 2 Satpam Rp25,000 Rp50,000
SUB TOTAL Rp8,470,000

Kegiatan 2 : Forum UKM : “Potensi Agribisnis, Studi Kasus Prospek

Tiket Peserta 200 Peserta Rp250 Rp50,000
Sertifikat Peserta 200 Peserta Rp1,000 Rp200,000
Modul Peserta 200 Peserta Rp1,000 Rp200,000
Honor Pembicara 2 Pembicara Rp500,000 Rp1,000,000
Honor MC 1 Orang Rp50,000 Rp50,000
Plakat Pembicara 2 Pembicara Rp100,000 Rp200,000
Kudapan Peserta 200 Peserta Rp3,500 Rp700,000
Kudapan Pembicara 2 Pembicara Rp10,000 Rp20,000
Kudapan Panitia 30 Panitia Rp3,500 Rp105,000
Air Mineral Gelas 5 Doz Rp15,000 Rp75,000
Baterai Alkaline 1 Pasang Rp15,000 Rp15,000
Sewa Infocus 2 Jam Rp25,000 Rp50,000
Uang Kebersihan 2 OB Rp25,000 Rp50,000
Uang Keamanan 2 Satpam Rp25,000 Rp50,000
SUB TOTAL Rp2,765,000


SPONSORSHIP
Kami mengajak Bapak/Ibu untuk menjalin kerja sama, di mana kerja sama ini akan sangat bermanfaat bagi para sponsor yang bersedia bergabung, antara lain:

Kerja sama yang menguntungkan
Perusahaan/lembaga yang Anda pimpin dapat melaksanakan suatu bentuk kerja sama strategis yang saling menguntungkan baik jangka panjang maupun jangka pendek.

Nama Baik
Perusahan/lembaga Anda akan memperoleh citra baik karena turut berpartisipasi dalam dunia pendidikan, dengan brand image perusahaan yang melekat sebagai perusahaan yang peduli terhadap pendidikan Indonesia dan perkembangan Ekonomi Syariah.

Tanggung Jawab Sosial
Dengan menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan, berarti perusahan/lembaga Anda telah menjalankan bentuk tanggung jawab sosial, terutama dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia di bidang pendidikan.

Media Promosi
Segala media yang dibuat untuk mempublikasikan acara ini merupakan media iklan yang sangat strategik, tepat sasaran, dan efisien.

Adapun segala bentuk kesepakatan (Paket Sponsorship) dapat dibicarakan kemudian sebagai tindak lanjut.
Apabila perusahaan Anda dan atau Anda berminat untuk terlibat mendukung acara ini dalam bentuk apapun, Anda dapat menghubungi Contact Person kami, Rizaldy (0858 11 xx xx xx / 021 944 xxx xx) untuk melakukan tindak lanjut kerjasama. Jika dalam bentuk dana, dapat langsung dikirim ke rekening DKI SYARIAH atas nama Mufid Suryani : 7011 xxxx xx

Dengan dilaksanakannya “Gunadarma Sharia Economic Event 2011” ini, diharapkan dapat meningkatkan minat Mahasiswa dan masyarakat umum terhadap ekonomi syariah. Demikian proposal yang kami susun, kami berharap acara ini dapat berlangsung dengan baik. Atas perhatian dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih.



Depok,24 Januari 2011

ABSTRAK RIBA

Abstrak
Riba adalah suatu akad untuk mengganti barang yang sudah ditentukan tanpa diketahui sesuatu yang menyamainya dalam pandangan syara’, baik saat melakukan akad maupun dengan diakhirkan keduanya atau salah satu. Pendapat lain mengatakan, Riba adalah penambahan terhadap sesuatu yang sudah di tentukan. Dalam surat Al-Baqarah[2]:275 Allah swt berfirman, “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.

Dalam praktek riba, riba sendiri terbagi atas tiga macam; riba nasi’ah(riba penundaan), riba fadhl(riba perniagaan), dan riba Qardhi(riba pinjaman). Dan ada pula barang-barang yang mengandung riba yang telah disepakati oleh ulama, bahwa terdapat enam barang yang dimasuki riba, yaitu: emas, perak, gandum putih, gandum merah, kurma dan garam.

Rabu, 26 Oktober 2011

BAHAYA PENYALAHGUNAN NARKOBA

TOPIK :
NARKOBA

JUDUL :
BAHAYA PENYALAHGUNAN NARKOBA

TUJUAN PENULISAN :
- UNTUK MELEPAS DARI KETERGANTUNGAN NARKOBA
- UNTUK MENGHILANGKAN BEBAN ORANG TUA DAN ORANG LAIN DISEKITAR
- UNTUK MENGURANGI ANGKA KEMATIAN UNTUK SI PEMAKAI
- MENGURANGI ANGKA KEJAHATAN

NARKOBA ADALAH BARANG HARAM YANG BERBAHAYA, BANYAK DI ANTARA KITA YANG SUDAH MEMAKAINYA LALU BERHENTI MENGKONSUMSINYA DAN ADA JUGA DI ANTARA KITA YANG MASIH SAMPAI SAAT INI MENGKONSUMSINYA KARENA MASIH ADANYA KETERGANTUNGAN DAN TIDAK MUDAH HILANG DARI BARANG HARAM ITU.
SEMAKIN KITA TAHU SELUK BELUK NARKOBA BESERTA AKIBATNYA, SELAMANYA KITA TIDAK AKAN BERANI UNTUK MENYENTUHNYA, MENDEKATI, APA LAGI UNTUK MENCOBANYA. KARENANYA, SEBAGI PENGETAHUAN KITA BOLEH TAHU BANYAK TETANG NARKOB, AGAR TIDAK GUGUP DAN TERJABAK.
NARKOBA BISA MENIMBULKAN KETERGANTUNGAN, DAPAT MELEMAHKAN SYARAF-SAYARAF PSIKOMOTORIK, MENGAKIBATKAN PENUMPUKAN TOKSIN DALAM HATI, MENGAKIBATKAN GANGGUAN KEJIWAAN BAGI PENGGUNA JANGKA WAKTU YANG LAMA, RENTAN TERHADAP BERBAGAI PENYAKIT HIV/AIDS DAN HEPATITIS, MENJADI BEBAN ORANG TUA DALAM HAL DANA, DLL.
KARENA ITU SANGAT PENTING BAGI KITA ILMU PENGETAHUAN DAN PENDIDIKAN, UNTUK MENYELAMATKAN DIRI KITA, ORANG LAIN DISEKITAR KITA, DAN SELAMANYA TIDAK MENYENTUH APALAGI UNTUK MENCOBA BARANG HARAM TERSEBUT (NARKOBA).

MENULIS ADALAH PROSES BERNALAR

TOPIK :
MENULIS ADALAH PROSES BERNALAR

JUDUL :
MENULIS ADALAH SEBUAH KARYA TULIS

TUJUAN PENULISAN :
- UNTUK MEMPERMUDAH GUNA DALAM PEMIKIRANNYA UNTUK PENULISAN
- MEMBERIKAN PENGUNAAN FAKTA-FAKTA YANG ADA UNTUK PENULISAN
- UNTUK MEMPERGUNAKAN KATA-KATA YANG SEMENARIK MUNGKIN DI DALAM PENULISAN

Penalaran adalah proses pemikiran untuk memperoleh kesimpulan yang logis berdasarkan fakta yang relevan.
Banyak kita melihat berbagai contoh orang-orang yang bernalar dalam kehidupannya sehari-hari, dari orang yang biasa memakai nalarnya dalam berfikir hingga memakainya dalam penulisan. Salah satu proses bernalar dalam penulisan adalah menulis skripsi untuk memperoleh gelar dari kampusnya masing-masing.
Karena itu pada saat orang membuat sebuah karya tulis, orang tersebut akan membuat karyanya itu dapat menarik minat orang untuk membacanya dan disukai oleh si pembaca. Sebelum penulis bisa menarik seseorang untuk membaca, penulis harus dapat memberikan isi dalam karyanya dengan sebaik-baiknya dan dengan semenarik mungkin. Dan dengan bernalar si penulis dapat menyatukan berbagai macam fakta, menghubung-hubungkan dan membanding-bandingkan kata yang ada di setiap sumber dan bisa memberikan kesimpulan yang logis dalam karya nya itu.
Dengan berfikir dan bernalar si penulis bisa mengembangkan karya tulisnya untuk dapat memberikan hasil yang baik. Disetiap pemikiran yang ia miliki dikeluarkan, lalu dari pemikiran yang sederhana itu dijadikannya sebuah kerangka kata yang bernilai tinggi yang bisa dinikmati oleh setiap orang yang membacanya sehingga si pembaca menjadi terbawa dalam pemikiran yang sama, dalam sudut pandang yang sejalan dan bisa merasakan apa yang terjadi dalam isi yang di buat oleh si penulis.

Kamis, 02 Juni 2011

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA

PT. Wali menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Mali juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. Wali. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Mali memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. Wali tidak ada, PT. Wali tidak mendaftarkan ciptaannya. PT Wali berkeinginan untuk menggugat PT. Mali dengan alasan melanggar hak cipta.

•Kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT. Mali dengan yang diterbitkan oleh PT. Wali dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. Wali sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi yg sama oleh oleh PT. Mali
Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sbb:
1.Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. WaIi memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran melayu.
2.Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Mali dengan yg diterbitkan oleh PT.Wali
3.Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian
4.Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Mali dengan yg diterbitkan oleh PT.Wali. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. Mali kepada pihak PT. Wali sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.

Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. Wali secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. Wali tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
1.Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
2.Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
3.Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan lagu oleh PT. Wali.

CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kasus yang pernah menimpa seorang Ibu Rumah Tangga yang bernama Prita Mulyasari, ibu ini di jebloskan kedalam jruji besi dikarenakan tindakannya menulis keluhannya yang pernah ia alami. Dikarenakan tulisannya itu ia berhadapan dengan Undang-Undang ITE, sementara itu Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak di pakai dalam kasus ini.

Prita Mulyasari dituntut oleh RS Omni International karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya. Tidak hanya itu Prita juga dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 3 sempat diajukan oleh komonitas blogger ke meja Mahkamah Konstitusi(MK) untuk dicabut, karena dianggap hanya menjadi pasal karet yang bisa digunakan oleh penguasa untuk mengekang kebebasan berekspresi di Internet.

Dalam kenyataannya pasal 27 ayat 3 ini merupakan amunisi tambahan bagi pasal pencemaran nama baik yang biasanya hanya ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP). Prita adalah salah satu contoh nyata tentang keluhan dan menyatakan haknya untuk komplain sebagai seorang konsumen. Tindakan prita ini sebenarnya telah dijamin oleh UU Perlindungan konsumen. Namun patut di pertanyakan mengapa UU perlindungan konsumen tidak digunakan dalam kasus ini.

Beberapa komunitas pengguna internet pun menggalangkan dukungannya terhadap Prita di dunia maya mulai dari milis, blog, hingga ke jejaring sosial seperti facebook. Upaya ini untuk meluruskan prinsip yang digunakan dalam UU ITE. Kerena pasal 27 ayat 3 dipergunakan sebagai perlindungan, bukan untuk alat menyerang.

HAK CIPTA, PATEN & MEREK

HAK CIPTA
Menurut UU Hak Cipta no. 19 tahun 2002: “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu”. Hak cipta bukan hak monopoli melainkan hak untuk mencegah orang lain yang ingin melakukannya , dan salah satu jenisnya yaitu hak kekayaan intelektual.
Dimensi Etik Hak Cipta
•Pemberian hak ekonomi bagi pemegang hak cipta
•Penghargaan hak moral milik pemegang hak cipta

Paten
UU no. 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang paten: “hak eksklusif dari negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi(temuan) adalah Ide yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dan dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor (penemu) adalah Seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan invens.

Sifat paten
•Pemberian hak eksklusif tidak dapat dianggap hak monopoli
•Paten diikuti berbagai hak-hak yang melekat pada paten itu
•Teritorial
•Terdapat pembagian kewenangan: Pengadilan Umum mengurus pelanggaran paten, Pengadilan Niaga mengurus kesahihan sertifikat paten

Subyek yang dapat di patenkan
•Proses: Mencakup metode bisnis, perangkat lunak dll.
•Mesin: Mencakup alat dan aparat.
•Barang yang diproduksi & digunakan: Mencakup elektronik, komposisi materi, dll.
Dimensi Etis Paten
•Mengenai subyek yang dapat dipatenkan: Dapatkah zat alamiah, obat-obatan tradisional, teknik penganan medis atau sekuens genetik.
•Mengenai perlindungan terhadap pemegang paten: Sebagai pengakuan atas kerja keras dalam menciptakan sebuah karya
•Mengenai kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak dihasilkan dengan menggunakan proses yang dipatenkan, dibebankan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Merek
UU no. 15 tahun 2001 Adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Ekuitas merek: seperangkat aset dan liabilitas yang berkaitan dengan suatu merek, nama dan simbolnya,yang menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah barang atau jasa bagi perusahaan ataupun pelanggan.
Perbedaan merek
•Merek dagang
•Merek jasa
•Merek kolektif; merek yang dipergunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis lainnya.


www.Google.com

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Adalah jaminan yang harusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli, dan dalam kenyataannya konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh produsen. Salah satunya yaitu: makanan kadaluarsa yang di jual kebanyakan di temukan pelanggaran yang dapat merugikan para konsumen karena makanan itu bisa ditumbuhi jamur, bakteri, dll.

Untuk tidak terjadi/terulang kasus seperti contoh di atas maka di buatlah pasal-pasal dalam perlindungan konsumen, yakni:
Pasal 17
(1)Pelaku pembuat iklan dilarang membuat/memproduksi iklan sbb:
1.)Mengelabuhi konsumen mengenai kualitas, bahan, kegunaan dan harga barang, kuantitas.
2.)Mengelabuhi jaminan garansi pada barang & jasa.
3.)Memuat informasi yang salah mengenai barang & jasa.
4.)Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakai barang & jasa.
5.)Mengeksploitasi kejadian / seseorang tanpa seizin yang berwenang/ persetujuan yang bersangkutan.
6.)Melanggar etik / ketentuan perundang-undangan tentang periklanan.
(2) pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat 1.

Penjelasan atas undang-undang R.I No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen umum, pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya
Faktor utama penyebab kelemahan konsumen sbb:
1.)Tingkat kesadaran konsumen terhadap haknya masih rendah.
2.)Pelaku usaha yang memakai prinsip ekonomi yaitu mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal yang seminimal mungkin. Dll

Oleh karena itu dibuatlah undang-undang mengenai perlindungan konsumen agar konsumen tidak merasadirugikan, akan tetapi tidak juga merugikan untuk para pelaku usaha kecil, menengah maupun besar.

Jumat, 29 April 2011

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


 DASAR PERTIMBANGAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
a.)    Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional yang serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas.
b.)    Adanya Daftar Perusahaan yang  penting untuk menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
c.)     Perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

KETENTUAN UMUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 disebutkan bahwa;
a.)    Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
b.)    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba, Termasuk juga perusahaan-perusahaan atau lembaga-lembaga social.
c.)     Pengusaha adalah badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
d.)    Usaha adalah setiap tindakan atau perbuatan apapun dalam bidang perekonomian yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
e.)    Menteri adalah seorang Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.  

TUJUAN
Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. 

SIFAT PENDAFTARAN
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
  
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
a.)    Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir.
b.)    Penyerahan formulir dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan.
c.)     perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

DIKECUALIKAN DARI WAJIB DAFTAR
a.)    Perusahaan Negara Yang Berbentuk Perusahaan Jawatan(PERJAN).
b.)    Perusahaan kecil perorangan bukan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

DASAR PENYELENGGARAAN
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.12/MPP.Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan WDP ditetapkan pada tanggal 16 Januari 1998 , yang merupakan pelaksanaan UU No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan penigkatkan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan , pemberian informasi, promosi, kegunaan pendataran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan , serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.

Jenis-Jenis Perusahaan

Perusahaan
adalah suatu organisai yang melakukan kegiatan untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan untuk dijual dan untuk pemperoleh laba dari hasil kegiatan tersebut.

Perusahan dapat digolongkan dalam tiga jenis perushaan yaitu :
1.)    Perusahaan Jasa,
2.)    Perusahaan Perdagangan
3.)    Perusahaan Manufaktur.
Perusahaan Jasa :
jenis perusahanan ini bergerak balam bidang pelayanan yang memberilan kemudahan, kenyamanan, dan keputusan kepada masyarakat yang memerlukan sebagai contoh:

  1. Jasa Transformasi : PT Kereta Api Indonesia, perusahaan bis,dll.
  2. Jasa propesi : notaris, konsultan, dll.
  3. Jasa hiburan atau Rekreasi : Kebun binatang, taman rekreasi, dll.
  4. Jasa Reperasi dan Pemeliharan : bengkel, cleaning service, dll

Perusahaan Perdagangan:
Perusahan dagang yang bergerak dalam bidang jual-beli atau kegiata yang dijalankan dengan cara pembelian barang dagangan atau produk untuk mengisi persediaan, dan selanjutnya di jual kembali
contohnya: mini market, depertement store, dll.

Perusahan manufactur :
Perusahan yang melekukan kegiantan untuk menambah nilai guna suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan atau mungubah bahan baku menjadi produk jadi dan siap untuk di jual.
contohnya: pabrik, industri dll.

SURAT PERJANJIAN KONTRAKAN RUMAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini;
I. Nama            :
Umur                :
Pekerjaan         :
Alamat              :

  •  Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;---------------------------
----------------------------PIHAK PERTAMA-----------------------------

II. Nama             :
Umur                 :
Pekerjaan         :
Alamat              :

  • Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut ;--------------------------------
---------------------------------PIHAK KEDUA------------------------------

------------------------------------------ Pasal 1 ---------------------------------------
Pihak kedua mengontrak sebuah Rumah kepada pihak pertama pada alamat yang yang sudah diberikan. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan 1 Januari 2003. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 11.000.000. (Sebelas Juta Rupiah) untuk masa kontrak 2 tahun ( Dua Tahun).

------------------------------------------ Pasal 2 ---------------------------------------
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan pihak pertama dengan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul dan terjadi selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, dan menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

------------------------------------------ Pasal 3 ---------------------------------------
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersbut, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, kebersihan, keamanan, dan sejenis.

----------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal 3 di abaikan/ dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sepenuhnya dan setuntas-tuntasnya, seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

------------------------------------------ Pasal 5 ---------------------------------------
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.

------------------------------------------ Pasal 6 ---------------------------------------
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk melakukan perubahan ataupun menambahkan pada bangunan tersebut atau memindahkan sewa kepada pihak lain, kecuali mendapatkan izin tertulis dari pihak pertama.

------------------------------------------ Pasal 7 ---------------------------------------
Jika masa kontrak pihak kedua berakhir, maka pihak kedua harus berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta perlengkapannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dan dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

------------------------------------------ Pasal 8 ---------------------------------------
Jika pihak kedua ingin memperpanjang kontrak, pihak kedua harus memberitahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelumnya sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

----------------------------------------- Pasal 9 ---------------------------------------
Sebelum masa kontrak berakhir, pihak pertama memberitahukan kepada pihak kedua bahwa kontrakannya satu bulan lagi sudah akan berakhir.

----------------------------------------- Pasal 10 ---------------------------------------
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal 1 (Satu), maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.


---- Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya. ----
                                                                       
                                                                                  Jakarta, 1 Januari 2005

                                                                                   
Pihak Pertama                                                       Pihak Kedua    





         (.....................)                                                      (.......................)